MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh memperkuat penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kode etik sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan akuntabel. Penguatan tersebut dilakukan melalui sosialisasi penerapan disiplin ASN yang dilaksanakan di Balai Keurukon, Balai Kota Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).
Langkah ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur terhadap pengelolaan hak ASN, sekaligus memastikan penegakan etika dan disiplin dilaksanakan secara adil dan konsisten sesuai peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin, ST melalui Asisten Administrasi Umum, M. Nurdin, menyampaikan bahwa disiplin ASN tidak semata-mata berkaitan dengan sanksi, melainkan mencerminkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral sebagai aparatur negara.
“Ketika etika dipahami dan dijaga, maka disiplin akan tumbuh secara alami. Namun ketika etika diabaikan, disiplin hanya akan menjadi formalitas administratif,” ujar Nurdin.
Menurut Nurdin, penguatan disiplin ini juga menjadi momentum untuk menata kembali peran strategis aparatur kepegawaian dalam menjaga sistem manajemen ASN. Ia menekankan perlunya perubahan paradigma kerja menuju budaya yang berorientasi pada kebenaran dan akuntabilitas.
“Paradigma lama yang hanya berorientasi pada ‘yang penting aman’ harus kita tinggalkan. Yang kita bangun hari ini adalah budaya kerja ‘yang penting benar’, sesuai aturan, sesuai etika, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Nurdin berharap para pengelola kepegawaian semakin memahami tugas pokok dan fungsi secara menyeluruh, mulai dari pengelolaan data ASN, absensi dan cuti, penilaian kinerja, pengusulan mutasi dan kenaikan pangkat, hingga penanganan pelanggaran disiplin.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana, M.Si, mengatakan bahwa penegakan disiplin ASN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Emila menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran serta keberanian menindaklanjuti setiap pelanggaran sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga menyebutkan dukungan penuh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh dalam upaya penegakan disiplin.
Menurut Emila, tahun 2026 difokuskan sebagai tahun penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
“Tahun 2026 kita fokuskan sebagai tahun penegakan disiplin. ASN merupakan penjaga sistem dan penentu wibawa Pemko Banda Aceh. Kunci utamanya adalah kedisiplinan dan penerapan etika yang baik di lingkungan kerja,” tutupnya.










Discussion about this post