MASAKINI.CO – Terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh. Terpidana tersebut telah divonis 150 bulan penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan terpidana bernama Suliadi (63). Ia diamankan di tempat persembunyiannya di Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, Jumat, (6/2/2026).
“Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar setelah tidak diketahui keberadaannya saat akan dilakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ali Rasab Lubis.
Ali menjelaskan, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 18 K/Ag/JN/2025 tanggal 18 September 2025 menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 150 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Perkara ini bermula pada 22 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah terpidana di Gampong Meunasah Mon, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Saat itu, terpidana didakwa melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak.
Sebelumnya, terdakwa sempat dinyatakan bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho. Namun, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan kasasi, hingga Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara.
Ali menambahkan, penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pelacakan intensif berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025. Saat diamankan, terpidana sempat berupaya menghindari petugas dan terjadi adu argumen, namun proses pengamanan berlangsung aman dan terkendali.
“Untuk sementara terpidana dititipkan di Kejaksaan Tinggi Aceh dan selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk dilakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah inkracht,” jelas Ali.
Ia menegaskan, penangkapan ini merupakan DPO ketiga yang berhasil diamankan Kejati Aceh pada awal tahun 2026 melalui Program Tabur. Kejaksaan kembali mengimbau para buronan yang masih masuk DPO agar segera menyerahkan diri.










Discussion about this post