MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Divonis 150 Bulan Penjara, DPO Kasus Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Jaya

Riska Zulfira by Riska Zulfira
6 Februari 2026
in News
0

DPO pemerkosaan anak dari Kejari Aceh Besar diringkus | Foto: Kejati Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Terpidana kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh. Terpidana tersebut telah divonis 150 bulan penjara oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan terpidana bernama Suliadi (63). Ia diamankan di tempat persembunyiannya di Kuala Do, Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, Jumat, (6/2/2026).

RelatedPosts

Jelang Ramadan, Harga Emas Perhiasan dan Antam Turun

Kecelakaan di Tol Sigli–Banda Aceh, 1 Tewas dan 2 Luka-Luka

Pesawat Simulasi dan Gedung A2 Asrama Haji Aceh Diresmikan, Wagub Soroti Harga Tiket

“Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar setelah tidak diketahui keberadaannya saat akan dilakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Ali Rasab Lubis.

Ali menjelaskan, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 18 K/Ag/JN/2025 tanggal 18 September 2025 menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 150 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Perkara ini bermula pada 22 Juli 2024 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah terpidana di Gampong Meunasah Mon, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Saat itu, terpidana didakwa melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak.

Sebelumnya, terdakwa sempat dinyatakan bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho. Namun, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan kasasi, hingga Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara.
Ali menambahkan, penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pelacakan intensif berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025. Saat diamankan, terpidana sempat berupaya menghindari petugas dan terjadi adu argumen, namun proses pengamanan berlangsung aman dan terkendali.

“Untuk sementara terpidana dititipkan di Kejaksaan Tinggi Aceh dan selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk dilakukan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah inkracht,” jelas Ali.

Ia menegaskan, penangkapan ini merupakan DPO ketiga yang berhasil diamankan Kejati Aceh pada awal tahun 2026 melalui Program Tabur. Kejaksaan kembali mengimbau para buronan yang masih masuk DPO agar segera menyerahkan diri.

Tags: DPOKasus pemerkosaanKejari Aceh BesarKejati Aceh
Previous Post

Polres Bener Meriah Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Pasutri di Blang Tampu

Next Post

Casemiro Bakal Dilepas Manchester United Saat Sedang Bersinar

Related Posts

Polres Aceh Besar Ungkap Kasus Curanmor di Enam Kecamatan, 12 Tersangka Diamankan

by Riska Zulfira
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah...

Tiga Kasi Kejari Aceh Besar Dilantik: Ini Bukan Sekadar Formalitas

by Aininadhirah
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, melantik tiga Kepala seksi (Kasi) di Aula Baharuddin Lopa...

DPO Perdagangan Orang Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Langsa

by Riska Zulfira
31 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - DPO tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Lhokseumawe berhasil ditangkap Tim...

Next Post

Casemiro Bakal Dilepas Manchester United Saat Sedang Bersinar

Mahar Kian Mahal, Angka Pernikahan di Aceh Terancam Turun

Discussion about this post

CERITA

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

1 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co