MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Maret 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Polres Aceh Besar Ungkap Kasus Curanmor di Enam Kecamatan, 12 Tersangka Diamankan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
10 Februari 2026
in Daerah
0

KOnferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) bertempat di Aula Satya Haprabu, Selasa (10/02/2026). | Foto: Humas Polres Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Aceh Besar. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 tersangka, sementara dua orang lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Aceh Besar, AKP Teguh Prasetyo, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat sepanjang Januari 2026. Polisi mencatat sedikitnya enam lokasi pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Besar, yakni Kecamatan Suka Makmur, Kuta Malaka, Indrapuri, Kuta Cot Glie, Seulimeum, dan Lembah Seulawah.

RelatedPosts

Pemprov Aceh Cairkan THR untuk 41 Ribu ASN, Total Rp205,7 Miliar

Wali Kota Banda Aceh Buka BSI Fest Ramadhan di Masjid Raya Baiturrahman

636 Pasukan Oranye Banda Aceh Terima Paket Lebaran

“Dari enam lokasi kejadian, lima di antaranya sudah berhasil diungkap. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan, sementara satu TKP di Kecamatan Lembah Seulawah masih dalam proses karena pelakunya masuk DPO,” kata Teguh, Selasa (10/2/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor trail CRF 150, satu unit Honda Supra NF 125, satu unit Honda tipe G2E02R21LO M/T, serta satu unit Yamaha MX King.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pencurian didorong oleh faktor ekonomi. Para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban, lalu merusak dudukan kunci kendaraan menggunakan kunci T untuk membawa kabur sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, g jo Pasal 20 dan 21 jo Pasal 591 huruf a dan b KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal tujuh tahun dan maksimal sembilan tahun.

Polres Aceh Besar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, baik di dalam maupun di luar rumah. Masyarakat diminta menggunakan kunci ganda dan kunci cakram, memasang alarm atau sistem pelacakan GPS, tidak meninggalkan kunci cadangan maupun dokumen kendaraan di dalam motor, serta memilih lokasi parkir yang aman, terang, dan terpantau kamera pengawas.

Tags: Ditangkap polisiDPOPelaku curanmorPolres Aceh Besar
Previous Post

58,7 Hektare di Aceh Barat Hangus Akibat Karhutla

Next Post

Kegiatan Padat Karya Tunai di Aceh Libatkan 20an Ribu Warga

Related Posts

Seorang Pria di Bener Meriah Ditangkap Polisi Bersama 3,6 Gram Sabu

Seorang Pria di Bener Meriah Ditangkap Polisi Bersama 3,6 Gram Sabu

by Redaksi
3 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang pria berinisial RL (26), berstatus pelajar/mahasiswa ditangkap polisi di Desa Sidodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, pada...

Terduga Pelaku Judi Online di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

Terduga Pelaku Judi Online di Aceh Selatan Ditangkap Polisi

by Ulfah
28 Februari 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang pria berinisial TRH (20) diamankan polisi, diduga terlibat judi online di kawasan Taman Air Mancur, Gampong Padang,...

Polisi Tangkap Seorang Pria Bersama 1,4 Gram Sabu di Bener Meriah

Polisi Tangkap Seorang Pria Bersama 1,4 Gram Sabu di Bener Meriah

by Aininadhirah
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Seorang pelaku penyelahgunaan narkotika jenis sabu berinisial JK (22) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah, Desa...

Next Post

Kegiatan Padat Karya Tunai di Aceh Libatkan 20an Ribu Warga

Aceh Usul Penghapusan Sementara Barcode BBM Jelang Ramadan dan Idul Fitri

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co