MASAKINI.CO – BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Wilayah Aceh, pada Selasa (10/2/2026).
Kerja sama ini berisi tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) kepada pengurus dan anggota DMI se-Provinsi Aceh serta penggiat masjid/musala binaan.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, I Nyoman Suarjaya dan Ketua Umum Wilayah Aceh Dewan Masjid Indonesia, Fakhruddin Lahmuddin.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DMI Aceh atas kerja sama ini, semoga keseluruhan penggiat masjid maupun musala kita terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaannya,” kata I Nyoman Suarjaya.
Ketua Umum Wilayah Aceh Dewan Masjid Indonesia, Fakhruddin Lahmuddin, menjelaskan bahwa masjid tidak hanya sebagai tempat pusat ibadah namun berperan dalam pengembangan masyarakat.
“Kita dengan BPJS Ketenagakerjaan memiliki tujuan yang sama, karena tidak hanya sebagai pusat ibadah, masjid berasaskan moderasi dan kemandirian, menjadikannya sebagai pusat peradaban dan persatuan serta berfungsi meningkatkan kualitas umat,” katanya.
Fakhruddin menyebutkan program BPJS Ketenagakerjaan ini juga mendukung penguatan umat dan pondasi awal apabila masyarakat mengalami risiko sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan yang turut hadir dalam prosesi penandatanganan tersebut, menyampaikan akan terus menyampaikan jaminan sosial ketenagakerjaan ini kepada para penggiat masjid/musala maupun yang bekerja di sektor keagamaan.
Menurutnya, selama ini masyarakat menganggap BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk para pekerja kantoran ataupun di pabrik saja, padahal masyarakat yang bekerja di sektor keagamaan juga bisa. Karena mereka memiliki risiko sosial yang sama, seperti kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
“Bayangkan apabila saat waktu zuhur tiba, muazin mengalami kecelakaan lalu lintas ketika menuju ke masjid untuk melaksanakan tugasnya. Jangan sampai biaya pengobatan akibat kecelakaan tersebut menjadi beban biaya bagi keluarganya. Apabila terdaftar di kita (BPJS Ketenagakerjaan), program ini lah yang meringankan dampak apabila risiko sosial terjadi,” ujar Ferina.
BPJS Ketenagakerjaan terbentuk dari Undang-Undang No. 24 tahun 2011 yang merupakan badan hukum publik nirlaba berbasiskan gotong royong.
Melalui Fatwa DSN-MUI No. 147/2024 dan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, dll) sesuai prinsip syariah Islam. MUI menegaskan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) boleh digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial bagi pekerja rentan.







