MASAKINI.CO – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan 38 item produk bubur dan biskuit bayi kedaluwarsa saat melakukan intensifikasi pengawasan pangan di Aceh Besar.
Dari tiga retail yang diperiksa, dua dinyatakan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dan satu Memenuhi Ketentuan (MK). Produk kedaluwarsa tersebut langsung diturunkan dari etalase dan diminta untuk dimusnahkan. Pelaku usaha juga diberikan pembinaan agar lebih ketat mengawasi masa berlaku barang yang dijual.
Ketua Tim Inspeksi Pangan BBPOM Aceh, Endang, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap legalitas izin edar, masa kedaluwarsa, kondisi penyimpanan, serta kemungkinan adanya produk rusak atau tidak sesuai ketentuan.
“Produk yang kedaluwarsa langsung kami tindak. Kami juga mengingatkan pelaku usaha agar memastikan seluruh produk yang dijual aman dan sesuai aturan,” ujarnya.
Pengawasan tidak hanya menyasar retail, tetapi juga pusat kuliner takjil. Pada sore hari, tim memeriksa dua lokasi, yakni Pasar Lambaro dan Pasar Keutapang. Sebanyak 60 sampel makanan dan minuman diuji di tempat.
Sampel yang diuji meliputi gorengan, mi goreng, tahu goreng, bakso, minuman berwarna, dan cincau. Pengujian dilakukan terhadap empat parameter bahan berbahaya, yakni boraks, formalin, Rhodamin B, dan Methanyl Yellow. Hasilnya, seluruh sampel takjil dinyatakan memenuhi syarat dan tidak mengandung bahan berbahaya.
Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, menegaskan intensifikasi pengawasan dilakukan untuk mencegah peredaran pangan berisiko selama Ramadan, saat konsumsi masyarakat meningkat.
“Temuan produk bayi kedaluwarsa menjadi perhatian serius. Untuk takjil, hasil uji menunjukkan aman. Pengawasan akan terus dilakukan selama Ramadan,” kata Riyanto.
Ia mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum membeli pangan dengan menerapkan Cek KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.










Discussion about this post