MASAKINI.CO – Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar satu sha’ atau setara 2,8 kilogram beras per jiwa.
Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat bersama yang melibatkan pemerintah daerah, ulama, serta organisasi masyarakat Islam di Ruang Media Center Kantor Kemenag Aceh Besar, Senin (9/3/2026).
Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar, Saifuddin, mengatakan zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang harus ditunaikan pada akhir bulan Ramadan sebagai bentuk penyucian diri sekaligus kepedulian sosial kepada fakir miskin.
Saifuddin, yang akrab disapa Yahwa, menjelaskan besaran zakat fitrah tersebut telah disepakati bersama para pemangku kepentingan dengan merujuk pada ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Zakat fitrah di Aceh Besar ditunaikan menggunakan makanan pokok, yaitu beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih ditambah segenggam untuk menyempurnakan takaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan tersebut berpedoman pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah beserta ketentuan-ketentuannya.
“Berdasarkan fatwa tersebut, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Di daerah kita makanan pokoknya adalah beras, dengan kadar satu sha’ atau setara 2,8 kilogram untuk setiap jiwa,” katanya.
Meski demikian, masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang mengikuti pendapat mazhab Hanafi tetap diperbolehkan. Nilainya harus disesuaikan dengan harga bahan makanan pokok yang setara dengan kurma kering, gandum syair, anggur kering, atau gandum bur dengan kadar sekitar 3,8 kilogram per jiwa.
Untuk memastikan pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, Kemenag Aceh Besar telah mengirimkan surat edaran kepada para camat, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), keuchik, serta imam meunasah di seluruh wilayah Aceh Besar.
Selain itu, para keuchik dan amil zakat di setiap gampong juga diimbau untuk melaporkan penerimaan serta penyaluran zakat fitrah kepada KUA di masing-masing kecamatan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan zakat fitrah yang terkumpul dapat disalurkan secara tepat kepada masyarakat yang berhak menerima.









Discussion about this post