MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Maret 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Zakat Fitrah di Aceh Besar Ditetapkan 2,8 Kg Beras per Jiwa

Redaksi by Redaksi
9 Maret 2026
in Daerah
0

Kakankemenag Aceh Besar H Saifuddin SE memimpin rapat bersama penentuan besaran zakat fitrah 1447 H di Ruang Media Center Kemenag Aceh Besar, Senin (9/3/2026) | Foto:Humas Kemenag Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kabupaten Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan umat Islam pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar satu sha’ atau setara 2,8 kilogram beras per jiwa.

Penetapan tersebut diputuskan dalam rapat bersama yang melibatkan pemerintah daerah, ulama, serta organisasi masyarakat Islam di Ruang Media Center Kantor Kemenag Aceh Besar, Senin (9/3/2026).

RelatedPosts

Bupati Aceh Besar Tekankan Penguatan Ekonomi Syariah dan Peran Lembaga Keistimewaan Aceh

Pon Yaya Siap Jalankan Amanah sebagai Ketua KPA Samudra Pase

Program Beut Kitab Segera Diterapkan di Seluruh Sekolah di Aceh Besar

Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar, Saifuddin, mengatakan zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang harus ditunaikan pada akhir bulan Ramadan sebagai bentuk penyucian diri sekaligus kepedulian sosial kepada fakir miskin.

Saifuddin, yang akrab disapa Yahwa, menjelaskan besaran zakat fitrah tersebut telah disepakati bersama para pemangku kepentingan dengan merujuk pada ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

“Zakat fitrah di Aceh Besar ditunaikan menggunakan makanan pokok, yaitu beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa atau 10 muk penuh beras bersih ditambah segenggam untuk menyempurnakan takaran,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan tersebut berpedoman pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah beserta ketentuan-ketentuannya.

“Berdasarkan fatwa tersebut, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok. Di daerah kita makanan pokoknya adalah beras, dengan kadar satu sha’ atau setara 2,8 kilogram untuk setiap jiwa,” katanya.

Meski demikian, masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang mengikuti pendapat mazhab Hanafi tetap diperbolehkan. Nilainya harus disesuaikan dengan harga bahan makanan pokok yang setara dengan kurma kering, gandum syair, anggur kering, atau gandum bur dengan kadar sekitar 3,8 kilogram per jiwa.

Untuk memastikan pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, Kemenag Aceh Besar telah mengirimkan surat edaran kepada para camat, kepala Kantor Urusan Agama (KUA), keuchik, serta imam meunasah di seluruh wilayah Aceh Besar.

Selain itu, para keuchik dan amil zakat di setiap gampong juga diimbau untuk melaporkan penerimaan serta penyaluran zakat fitrah kepada KUA di masing-masing kecamatan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan zakat fitrah yang terkumpul dapat disalurkan secara tepat kepada masyarakat yang berhak menerima.

Tags: Kemenag Aceh BesarRamadan 1447 Hzakat fitrah 2026.zakat fitrah Aceh Besar
Previous Post

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

Next Post

Harga Emas Perhiasan dan Antam Turun

Related Posts

Pertamina Siagakan 345 Kapal Saat Ramadan dan Idul Fitri 1447 H

Pertamina Siagakan 345 Kapal Saat Ramadan dan Idul Fitri 1447 H

by Ulfah
6 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – PT. Pertamina menyiagakan sebanyak 345 armada kapal untuk mengamankan pasokan energi dari Indonesia Timur hingga Barat selama Ramadan...

Tujuh Menu Takjil Tradisional Aceh yang Wajib Dicoba Saat Ramadan

Tujuh Menu Takjil Tradisional Aceh yang Wajib Dicoba Saat Ramadan

by Ulfah
6 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Takjil tradisional Aceh tidak hanya menggugah selera, tetapi juga mengandung nilai budaya yang kuat. Setiap jenis takjil memiliki...

Kemenag Abdya Tetapkan Standar Zakat Fitrah Tahun 1447 H

Kemenag Abdya Tetapkan Standar Zakat Fitrah Tahun 1447 H

by Ulfah
5 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan standar zakat fitrah tahun 1447 Hijriah, melaluii rapat yang dilaksanakan...

Next Post

Harga Emas Perhiasan dan Antam Turun

Discussion about this post

CERITA

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co