MASAKINI.CO – Bea Cukai Langsa memusnahkan sebanyak 545.452 batang rokok ilegal pada Kamis (9/4/2026). Barang yang dimusnahkan merupakan hasil akumulasi penindakan dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) dalam periode Mei 2025 sampai Februari 2026, dengan nilai barang sebesar Rp1.293.331.780 dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp886.757.053.
Jenis barang yang dimusnahkan berbagai merek rokok ilegal, antara lain H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, Luckyman, dan berbagai merek lainnya sesuai data inventaris barang hasil penindakan.
Keragaman merek tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih berlangsung dalam berbagai bentuk dan memerlukan pengawasan serta penindakan yang berkelanjutan.
Proses pemusnahan dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel dengan cara rokok dipotong terlebih dahulu untuk menghilangkan bentuk fisik dan kegunaannya, kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Langsa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan transparan.
“Pemusnahan ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian dari penegakan hukum untuk memastikan rokok ilegal tidak kembali beredar di masyarakat. Bea Cukai Langsa akan terus memperkuat pengawasan, bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, melindungi masyarakat, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya.
Dwi menyebutkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai atau yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan.
Karena itu, pemusnahan barang hasil penindakan menjadi langkah penting dalam menutup rangkaian proses penegakan hukum sekaligus mencegah barang ilegal kembali beredar di masyarakat.
Bea Cukai Langsa juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.










Discussion about this post