MASAKINI.CO – Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh melarang satuan pendidikan menggelar kegiatan perpisahan dan tamasya ke luar daerah bagi siswa yang telah menuntaskan pendidikan.
Kepala Disdik Aceh, Murthalamuddin, mengatakan larangan tersebut bertujuan untuk mencegah beban tambahan bagi orang tua siswa, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.
“Sekolah tidak dibenarkan mengadakan perpisahan yang memberatkan siswa, apalagi sampai ke luar daerah,” ujar Murthalamuddin, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan, segala bentuk pungutan yang berkaitan dengan kegiatan kelulusan, seperti biaya acara perpisahan maupun wisata, sebaiknya tidak dilakukan. Menurutnya, kebijakan ini juga sebagai bentuk empati terhadap kondisi masyarakat.
“Kita harus peka terhadap kondisi masyarakat. Jangan sampai kegiatan seperti ini justru menjadi beban bagi orang tua siswa,” katanya.
Murthalamuddin menambahkan, apabila sekolah tetap ingin mengadakan kegiatan perpisahan, pelaksanaannya harus sederhana dan tidak bersifat wajib. Ia juga mengingatkan agar tidak ada unsur paksaan dalam bentuk apa pun kepada siswa.
Sebagai alternatif, Disdik Aceh mendorong sekolah untuk mengisi momen kelulusan dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti aksi sosial atau kegiatan positif lainnya di lingkungan sekolah.
Dalam waktu dekat, Disdik Aceh akan mengeluarkan surat edaran resmi sebagai pedoman bagi seluruh sekolah untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.







Discussion about this post