MASAKINI.CO – Samsat Banda Aceh mengingatkan masyarakat agar mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor dan administrasi dokumen kendaraan melalui layanan resmi yang telah disediakan. Warga diminta tidak menggunakan jasa calo maupun menyerahkan uang dan dokumen kepada pihak di luar mekanisme pelayanan Samsat.
Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, S.STP., mengatakan seluruh proses pelayanan, mulai dari pembayaran pajak kendaraan, perpanjangan STNK, hingga penggantian pelat nomor kendaraan dilakukan secara terbuka melalui loket dan layanan resmi.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu menggunakan pihak perantara karena petugas Samsat siap memberikan informasi dan membantu warga yang belum memahami prosedur pengurusan administrasi kendaraan.
“Silakan datang langsung ke Samsat Banda Aceh. Tanyakan kepada petugas apabila ada hal yang belum dipahami. Pelayanan informasi diberikan secara gratis dan masyarakat tidak perlu memakai calo,” ujar Rahmat, Senin (20/7/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan jasa calo berisiko merugikan masyarakat, mulai dari potensi penipuan, penyalahgunaan uang maupun dokumen kendaraan, hingga keterlambatan penyelesaian administrasi.
Rahmat juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jalur cepat atau kemudahan khusus dalam pengurusan pajak kendaraan di luar prosedur resmi.
“Samsat Banda Aceh memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada pungutan tambahan di luar kewajiban resmi,” katanya.
Ia mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam setiap proses pengurusan kendaraan serta melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar, penipuan, atau pihak yang mengatasnamakan petugas Samsat.
Samsat Banda Aceh memastikan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar proses administrasi kendaraan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.







Discussion about this post