MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juli 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Samsat Banda Aceh Ingatkan Warga, Urus Pajak Kendaraan Jangan Lewat Calo

Riska Zulfira by Riska Zulfira
20 Juli 2026
in News
0

Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza saat melakukan rapat cegah adanya calo | Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Samsat Banda Aceh mengingatkan masyarakat agar mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor dan administrasi dokumen kendaraan melalui layanan resmi yang telah disediakan. Warga diminta tidak menggunakan jasa calo maupun menyerahkan uang dan dokumen kepada pihak di luar mekanisme pelayanan Samsat.

Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, S.STP., mengatakan seluruh proses pelayanan, mulai dari pembayaran pajak kendaraan, perpanjangan STNK, hingga penggantian pelat nomor kendaraan dilakukan secara terbuka melalui loket dan layanan resmi.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Matangkan Penataan Kawasan PKL Kopelma Darussalam

Diduga Korsleting Listrik, Empat Ruko di Lamdingin Banda Aceh Terbakar

Satu Toko di Kawasan Lamdingin Banda Aceh Terbakar

Menurutnya, masyarakat tidak perlu menggunakan pihak perantara karena petugas Samsat siap memberikan informasi dan membantu warga yang belum memahami prosedur pengurusan administrasi kendaraan.

“Silakan datang langsung ke Samsat Banda Aceh. Tanyakan kepada petugas apabila ada hal yang belum dipahami. Pelayanan informasi diberikan secara gratis dan masyarakat tidak perlu memakai calo,” ujar Rahmat, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, penggunaan jasa calo berisiko merugikan masyarakat, mulai dari potensi penipuan, penyalahgunaan uang maupun dokumen kendaraan, hingga keterlambatan penyelesaian administrasi.

Rahmat juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan jalur cepat atau kemudahan khusus dalam pengurusan pajak kendaraan di luar prosedur resmi.

“Samsat Banda Aceh memberikan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak ada pungutan tambahan di luar kewajiban resmi,” katanya.

Ia mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam setiap proses pengurusan kendaraan serta melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar, penipuan, atau pihak yang mengatasnamakan petugas Samsat.

Samsat Banda Aceh memastikan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan agar proses administrasi kendaraan dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Tags: hindari calolayanan resmi Samsatpajak kendaraan bermotorpembayaran pajak kendaraanpenggantian pelatperpanjangan STNKSamsat Banda Aceh
Previous Post

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

Next Post

Satu Toko di Kawasan Lamdingin Banda Aceh Terbakar

Related Posts

No Content Available
Next Post

Satu Toko di Kawasan Lamdingin Banda Aceh Terbakar

Empat Pelajar Aceh Dikirim ke Tiongkok, Disiapkan Jadi Talenta Industri Masa Depan

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co