MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, September 5, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

4.833 Warga Binaan di Aceh Dapat Remisi HUT RI, 25 Orang Langsung Bebas

Aininadhirah by Aininadhirah
17 Agustus 2026
in News
0

Ditjenpas Aceh, Ramdani Boy saat membaca laporan remisi umum bagi narapidana serta pengurangan masa pidana di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Senin (17/8/2026) | Foto : Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sebanyak 4.833 warga binaan pemasyarakatan di Aceh mendapat pengurangan masa pidana atau remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, 25 orang dinyatakan langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II.

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. Penyerahan tersebut turut didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh Ramdani Boy.

RelatedPosts

Terseret Arus Saat Berenang di Krueng Aceh, Pria Asal Keudah Ditemukan Tewas

Kemenag Salurkan Rp11,6 Miliar untuk Pulihkan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

Harga Emas Perhiasan Stabil, Antam Justru Naik Rp31 Ribu

Ramdani mengatakan, ribuan warga binaan yang memperoleh remisi tersebut sebelumnya telah memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Untuk tahun ini, ada sebanyak 4.833 warga binaan pemasyarakatan di Aceh menerima remisi. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik serta sudah mengikuti program pembinaan pemasyarakatan,” kata Ramdani.

Pemberian remisi tersebut berasal dari 26 unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Aceh. Sebelumnya, Kanwil Ditjenpas Aceh mengusulkan 4.849 warga binaan untuk mendapatkan remisi, namun hanya 4.833 orang yang akhirnya menerima pengurangan masa pidana. Sebagian lainnya telah memperoleh program integrasi berupa cuti bersyarat maupun pembebasan bersyarat.

Besaran remisi yang diterima warga binaan berbeda-beda, mulai dari satu hingga enam bulan. Dari keseluruhan penerima, 529 orang mendapat pengurangan masa pidana satu bulan, 1.006 orang dua bulan, 1.379 orang tiga bulan, 796 orang empat bulan, 721 orang lima bulan dan 381 orang memperoleh remisi enam bulan.

Sementara itu, 25 warga binaan yang langsung bebas mendapatkan pengurangan masa pidana dengan besaran yang berbeda. Tujuh orang menerima remisi satu bulan, lima orang dua bulan, delapan orang tiga bulan, tiga orang empat bulan dan dua orang lima bulan.

Dari total penerima remisi tersebut, 27 di antaranya merupakan Anak Binaan. Sementara penerima remisi terbanyak berasal dari warga binaan kasus narkotika.

Ramdani menyebut dominasi kasus narkotika tidak terlepas dari jumlah penghuni lapas dan rutan di Aceh. Sekitar 65 persen dari total penghuni lapas dan rutan di Aceh merupakan warga binaan yang tersangkut perkara narkotika.

Menurut Ramdani, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menjalani proses pembinaan dengan baik selama berada di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

Tags: Ditjenpas AcehKantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatanremisi umum kemerdekaanRemisi untuk Narapidanawarga binaan pemasyarakatan di Aceh
Previous Post

HUT RI ke-81, Pemerintah Aceh Beri Penghargaan untuk Keluarga Pahlawan dan Veteran

Next Post

Bendera Merah Putih Diturunkan, Paskibraka Tutup Rangkaian HUT ke-81 RI

Related Posts

Lapas dan Rutan Aceh Overkapasitas, Kasus Narkotika Jadi Penyumbang Terbesar

by Aininadhirah
18 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Kondisi hunian lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di Aceh masih mengalami tekanan akibat jumlah warga...

4.404 Narapidana Terima Remisi di Aceh, 46 Bebas

4.404 Narapidana Terima Remisi di Aceh, 46 Bebas

by Masa Kini
17 Agustus 2020
0

MASAKINI.CO - 4.404 narapidana yang tersebar di 26 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di Provinsi Aceh menerima remisi umum kemerdekaan...

Next Post

Bendera Merah Putih Diturunkan, Paskibraka Tutup Rangkaian HUT ke-81 RI

Rayakan HUT ke-81 RI, Illiza Turun Ikut Lomba Pukul Bantal di Lampaseh

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co