MASAKINI.CO – Sebanyak 4.833 warga binaan pemasyarakatan di Aceh mendapat pengurangan masa pidana atau remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, 25 orang dinyatakan langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. Penyerahan tersebut turut didampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Aceh Ramdani Boy.
Ramdani mengatakan, ribuan warga binaan yang memperoleh remisi tersebut sebelumnya telah memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Untuk tahun ini, ada sebanyak 4.833 warga binaan pemasyarakatan di Aceh menerima remisi. Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik serta sudah mengikuti program pembinaan pemasyarakatan,” kata Ramdani.
Pemberian remisi tersebut berasal dari 26 unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Aceh. Sebelumnya, Kanwil Ditjenpas Aceh mengusulkan 4.849 warga binaan untuk mendapatkan remisi, namun hanya 4.833 orang yang akhirnya menerima pengurangan masa pidana. Sebagian lainnya telah memperoleh program integrasi berupa cuti bersyarat maupun pembebasan bersyarat.
Besaran remisi yang diterima warga binaan berbeda-beda, mulai dari satu hingga enam bulan. Dari keseluruhan penerima, 529 orang mendapat pengurangan masa pidana satu bulan, 1.006 orang dua bulan, 1.379 orang tiga bulan, 796 orang empat bulan, 721 orang lima bulan dan 381 orang memperoleh remisi enam bulan.
Sementara itu, 25 warga binaan yang langsung bebas mendapatkan pengurangan masa pidana dengan besaran yang berbeda. Tujuh orang menerima remisi satu bulan, lima orang dua bulan, delapan orang tiga bulan, tiga orang empat bulan dan dua orang lima bulan.
Dari total penerima remisi tersebut, 27 di antaranya merupakan Anak Binaan. Sementara penerima remisi terbanyak berasal dari warga binaan kasus narkotika.
Ramdani menyebut dominasi kasus narkotika tidak terlepas dari jumlah penghuni lapas dan rutan di Aceh. Sekitar 65 persen dari total penghuni lapas dan rutan di Aceh merupakan warga binaan yang tersangkut perkara narkotika.
Menurut Ramdani, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menjalani proses pembinaan dengan baik selama berada di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.







Discussion about this post