MASAKINI.CO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak lagi hanya berperan menjamin simpanan nasabah bank. Mulai 2028, LPS juga akan menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, dan peserta asuransi.
Penguatan peran tersebut menjadi salah satu mandat baru LPS setelah amandemen Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril, mengatakan melalui program tersebut LPS akan memberikan perlindungan apabila perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dicabut izin usahanya karena mengalami kesulitan keuangan.
Tidak hanya memberikan penjaminan, kewenangan LPS kini juga diperkuat dengan mandat sebagai risk minimizer. Artinya, LPS memiliki kewenangan mengambil langkah yang diperlukan untuk meminimalkan risiko dan mendukung penanganan perusahaan asuransi maupun asuransi syariah yang mengalami masalah keuangan.
“Dengan penguatan peran dan kewenangan LPS dalam Program Penjaminan Polis, termasuk mandat sebagai risk minimizer serta kewenangan melakukan resolusi terhadap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah, LPS diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada pemegang polis, tertanggung, dan peserta,” jelas Syafril, dalam Media Gathering LPS di Kota Sabang, Rabu (7/11/2026),
Menurutnya, perlindungan tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian sekaligus mendukung peningkatan penetrasi asuransi.
Menjelang penerapan program tersebut, LPS juga terus memperkuat literasi masyarakat mengenai perasuransian melalui berbagai kanal edukasi dan komunikasi. Media daerah menjadi salah satu mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Tangani Klaim Empat Bank di Aceh
Di Aceh, LPS hingga 30 September 2026 telah menangani klaim penjaminan simpanan dari empat BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya.
Keempat bank tersebut yakni BPR Hareukat, BPR Aceh Utara, BPRS Kota Juang, dan BPRS Gayo Persada.
Dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar, LPS telah membayarkan Rp46,80 miliar kepada nasabah.
Syafril menjelaskan, pembayaran tersebut telah memperhitungkan batas maksimum nilai penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar, set-off terhadap kewajiban nasabah, serta hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.
“Dalam pelaksanaan penjaminan simpanan bank di wilayah Aceh, LPS telah membayarkan sebesar Rp46,80 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar,” ujar Syafril.








Discussion about this post