MASAKINI.CO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan perbankan pada periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan kebijakan tersebut mempertimbangkan kondisi suku bunga simpanan, kinerja intermediasi, likuiditas perbankan, serta cakupan penjaminan simpanan.
TBP untuk simpanan rupiah di bank umum ditetapkan tetap 3,75 persen. Sementara TBP simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen dan simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2 persen.
LPS menilai kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan masih terbatas. Pada saat yang sama, fungsi intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan tetap menunjukkan perkembangan positif.
“Dengan kondisi tersebut, TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” kata Anggito dalam keterangan LPS, Rabu (30/9/2026).
Kinerja intermediasi perbankan juga masih tumbuh positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan (year on year/yoy), sedangkan penyaluran kredit tumbuh 13,66 persen yoy.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan dalam mendukung aktivitas perekonomian nasional. Kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan juga dinilai tetap terjaga.
Hampir Seluruh Rekening Bank Umum Terjamin
LPS juga mempertimbangkan tingginya cakupan penjaminan simpanan dalam menetapkan TBP.
Data Agustus 2026 menunjukkan sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum memiliki saldo simpanan hingga Rp2 miliar. Jumlah itu mencapai 99,94 persen dari total rekening bank umum.
Sementara pada BPR dan BPR Syariah, terdapat 15,59 juta rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar atau 99,97 persen dari total rekening.
LPS akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.
Di sisi lain, LPS mengingatkan nasabah untuk memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan bank. TBP merupakan batas maksimum tingkat bunga simpanan agar simpanan nasabah memenuhi salah satu kriteria penjaminan LPS.
Simpanan nasabah dijamin LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank sepanjang memenuhi tiga syarat atau 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.









Discussion about this post