MASAKINI.CO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan hingga 30 September 2026. Keputusan ini diambil di tengah kondisi perbankan yang dinilai masih stabil dengan pertumbuhan dana masyarakat dan kredit yang tetap positif.
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 Mei 2026, LPS menetapkan TBP sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juni hingga 30 September 2026.
Direktur Group Kesekretariatan LPS menjelaskan, keputusan mempertahankan bunga penjaminan didasarkan pada kondisi likuiditas perbankan yang masih kuat, persaingan penghimpunan dana yang sehat, serta suku bunga simpanan yang relatif stabil.
“TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan,” ujarnya dalam keterangan resminya, Sabtu (30/5/2026).
LPS juga mencatat kinerja industri perbankan nasional masih menunjukkan tren positif. Hingga April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) atau dana yang dihimpun dari masyarakat tumbuh 11,39 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Sementara penyaluran kredit meningkat 9,98 persen secara tahunan.
Pertumbuhan tersebut menunjukkan aktivitas penghimpunan dana dan penyaluran kredit masih berjalan baik, didukung kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas bank yang tetap terjaga.
Di sisi perlindungan nasabah, LPS memastikan mayoritas rekening masyarakat masih tercakup dalam program penjaminan simpanan. Per April 2026, sebanyak 99,94 persen rekening nasabah bank umum atau sekitar 666,72 juta rekening dijamin penuh hingga Rp2 miliar. Sementara pada BPR dan BPRS, cakupan penjaminan mencapai 99,98 persen atau sekitar 15,58 juta rekening.
LPS mengingatkan masyarakat agar memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Sebab, salah satu syarat simpanan dijamin LPS adalah bunga yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan yang telah ditetapkan.
Ke depan, LPS akan terus mengevaluasi kebijakan bunga penjaminan secara berkala agar tetap sesuai dengan perkembangan ekonomi, kondisi perbankan, dan dinamika pasar keuangan nasional.








Discussion about this post