MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

LPS Siapkan Penjaminan Polis Mulai 2028, Pemegang Asuransi Bakal Terlindungi

Redaksi by Redaksi
13 Juli 2026
in News
0

Ilustrasi LPS | Foto: Kontan.id

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai mempersiapkan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi yang ditargetkan berjalan penuh pada 2028. Program ini menjadi langkah baru LPS untuk memperluas perlindungan masyarakat, tidak hanya pada sektor perbankan, tetapi juga pemegang polis asuransi.

Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS I, Pramuji Novri Harlyanto, mengatakan keberadaan Program Penjaminan Polis merupakan amanat baru LPS berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

RelatedPosts

DSI Aceh: Maulid Bukan Sekadar Perayaan, Masyarakat Diminta Teladani Rasulullah

Manuskrip Al-Qur’an Aceh Berusia 180 Tahun Mulai Didigitalisasi

Fadhlullah Minta Polemik Bendera Aceh Disikapi Tenang

Menurutnya, program tersebut dirancang sebagai mekanisme resolusi untuk melindungi hak pemegang polis sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.

“PPP ini penting untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta menciptakan industri asuransi yang stabil dan berkelanjutan,” ujar Pramuji.

Ia menjelaskan, saat ini LPS tengah menyusun berbagai tahapan persiapan menuju implementasi penuh program tersebut. Tahapan itu meliputi penyusunan aturan pelaksanaan, proses bisnis dasar, pembangunan infrastruktur teknologi informasi, validasi data kepesertaan, hingga kesiapan sumber daya manusia.

Pada 2027, LPS menargetkan pelaksanaan uji coba proses bisnis dan integrasi data secara menyeluruh. Selanjutnya, pada 2028 program tersebut diharapkan sudah dapat berjalan penuh, mulai dari pengumpulan iuran, pengawasan, proses verifikasi hingga perlindungan data pemegang polis.

Selain menyiapkan perlindungan bagi pemegang polis asuransi, LPS juga mencatat tingkat perlindungan simpanan nasabah perbankan di Aceh masih berada pada level sangat tinggi.

Pramuji menyebut, sebanyak 99,99 persen rekening Bank Umum di Aceh telah dijamin penuh oleh LPS, atau mencapai sekitar 10,28 juta rekening. Sementara pada sektor BPR/BPRS, tingkat rekening yang dijamin penuh juga mencapai 99,99 persen atau 103.905 rekening.

Di Aceh sendiri terdapat 12 bank peserta penjaminan LPS yang berkantor pusat di daerah tersebut. Seluruhnya merupakan bank syariah, terdiri dari satu Bank Umum Syariah dan 11 BPRS.

Dari sisi penyelesaian bank bermasalah, LPS juga telah menangani empat BPR/BPRS di Aceh yang dicabut izin usahanya, yakni PT BPRS Hareukat, PT BPR Aceh Utara, PT BPRS Kota Juang Perseroda, dan PT BPRS Gayo Perseroda.

Terhadap empat bank tersebut, LPS telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp46,79 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar setelah memperhitungkan batas maksimal penjaminan Rp2 miliar, pengurangan kewajiban pinjaman (set-off), serta hasil penyelesaian keberatan nasabah.

Pramuji menambahkan, LPS juga terus mempercepat pembayaran klaim kepada nasabah bank yang mengalami pencabutan izin usaha. Saat ini, pembayaran klaim dapat mulai dilakukan dalam waktu lima hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.

“Kecepatan pembayaran klaim menjadi bagian dari komitmen LPS untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat,” katanya.

Tags: AsuransiLPSpemegang polisperlindungan nasabahProgram Penjaminan PolisUU P2SK
Previous Post

Dakwaan Ikhtilath di Hotel Ayani, Dua Terdakwa Terancam 30 Kali Cambuk

Next Post

Toko Na Plastik di Aceh Besar Terbakar, Rak dan Stok Gelas Plastik Ludes

Related Posts

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan, Dana Masyarakat di Bank Tumbuh 11,39 Persen

by Riska Zulfira
30 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan hingga 30 September 2026. Keputusan ini diambil...

Izin BPRS Gayo Takengon Dicabut OJK, Nasabah Dijamin LPS

Izin BPRS Gayo Takengon Dicabut OJK, Nasabah Dijamin LPS

by Riska Zulfira
10 September 2025
0

MASAKINI.CO - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Gayo Takengon, Aceh Tengah, per 9 September 2025. Menyusul...

LPS Bayar Rp17,63 Miliar ke Nasabah Tiga BPR di Aceh yang Dilikuidasi

LPS Bayar Rp17,63 Miliar ke Nasabah Tiga BPR di Aceh yang Dilikuidasi

by Riska Zulfira
9 Mei 2025
0

MASAKINI.CO - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melikuidasi tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Provinsi Aceh dalam beberapa tahun terakhir....

Next Post

Toko Na Plastik di Aceh Besar Terbakar, Rak dan Stok Gelas Plastik Ludes

Dari Kesehatan hingga Mitigasi Bencana, KKN USK Bawa Program Berbasis Kebutuhan Warga Cut Langien

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co