MASAKINI.CO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai mempersiapkan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) asuransi yang ditargetkan berjalan penuh pada 2028. Program ini menjadi langkah baru LPS untuk memperluas perlindungan masyarakat, tidak hanya pada sektor perbankan, tetapi juga pemegang polis asuransi.
Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Lembaga Kantor Perwakilan LPS I, Pramuji Novri Harlyanto, mengatakan keberadaan Program Penjaminan Polis merupakan amanat baru LPS berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurutnya, program tersebut dirancang sebagai mekanisme resolusi untuk melindungi hak pemegang polis sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
“PPP ini penting untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta menciptakan industri asuransi yang stabil dan berkelanjutan,” ujar Pramuji.
Ia menjelaskan, saat ini LPS tengah menyusun berbagai tahapan persiapan menuju implementasi penuh program tersebut. Tahapan itu meliputi penyusunan aturan pelaksanaan, proses bisnis dasar, pembangunan infrastruktur teknologi informasi, validasi data kepesertaan, hingga kesiapan sumber daya manusia.
Pada 2027, LPS menargetkan pelaksanaan uji coba proses bisnis dan integrasi data secara menyeluruh. Selanjutnya, pada 2028 program tersebut diharapkan sudah dapat berjalan penuh, mulai dari pengumpulan iuran, pengawasan, proses verifikasi hingga perlindungan data pemegang polis.
Selain menyiapkan perlindungan bagi pemegang polis asuransi, LPS juga mencatat tingkat perlindungan simpanan nasabah perbankan di Aceh masih berada pada level sangat tinggi.
Pramuji menyebut, sebanyak 99,99 persen rekening Bank Umum di Aceh telah dijamin penuh oleh LPS, atau mencapai sekitar 10,28 juta rekening. Sementara pada sektor BPR/BPRS, tingkat rekening yang dijamin penuh juga mencapai 99,99 persen atau 103.905 rekening.
Di Aceh sendiri terdapat 12 bank peserta penjaminan LPS yang berkantor pusat di daerah tersebut. Seluruhnya merupakan bank syariah, terdiri dari satu Bank Umum Syariah dan 11 BPRS.
Dari sisi penyelesaian bank bermasalah, LPS juga telah menangani empat BPR/BPRS di Aceh yang dicabut izin usahanya, yakni PT BPRS Hareukat, PT BPR Aceh Utara, PT BPRS Kota Juang Perseroda, dan PT BPRS Gayo Perseroda.
Terhadap empat bank tersebut, LPS telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp46,79 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar setelah memperhitungkan batas maksimal penjaminan Rp2 miliar, pengurangan kewajiban pinjaman (set-off), serta hasil penyelesaian keberatan nasabah.
Pramuji menambahkan, LPS juga terus mempercepat pembayaran klaim kepada nasabah bank yang mengalami pencabutan izin usaha. Saat ini, pembayaran klaim dapat mulai dilakukan dalam waktu lima hari kerja sejak izin usaha bank dicabut.
“Kecepatan pembayaran klaim menjadi bagian dari komitmen LPS untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat,” katanya.









Discussion about this post