MASAKINI.CO – Dua terdakwa dugaan pelanggaran jarimah ikhtilath, YS (43) dan ND (41), terancam hukuman cambuk paling banyak 30 kali setelah menjalani sidang perdana di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh, Senin (13/7/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh membacakan surat dakwaan terhadap kedua terdakwa yang diduga melanggar Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan dalam perkara tersebut kedua terdakwa didakwa dengan ancaman uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak 30 kali, denda paling banyak 300 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 30 bulan.
“Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah dilaksanakan di ruang sidang Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh,” kata Muhammad Kadafi dalam keterangannya.
Usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Zoel Fadhlan dan Verayanti Artega, kedua terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Majelis Hakim kemudian melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa pada hari yang sama.
Dalam persidangan tersebut, sebanyak tiga orang saksi diperiksa oleh majelis hakim.
Dalam dakwaan jaksa, perkara tersebut bermula pada Sabtu (23/5/2026) saat terdakwa YS menjemput terdakwa ND di Meulaboh, Aceh Barat, dengan tujuan mengantarkan ND ke Idi Rayeuk, Aceh Timur, untuk keperluan sidang perceraian.
Jaksa mendakwa keduanya yang bukan pasangan suami istri berada dalam satu kamar dan melakukan pelanggaran syariat.
Keduanya kemudian diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 00.45 WIB saat petugas melakukan pengawasan dan penegakan Syariat Islam.
Petugas mendapati keduanya berada di dalam kamar yang sama dan mengaku bukan pasangan suami istri. Setelah diamankan, keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh untuk proses lebih lanjut.
Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada Senin (20/7/2026) dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.








Discussion about this post