MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut seorang ibu rumah tangga, Aklina Ishak (40), dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,36 gram.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, setelah JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair, yakni tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
Dalam persidangan, JPU menyebut dakwaan primair tidak terbukti, namun unsur pidana dalam dakwaan subsidair terpenuhi berdasarkan fakta persidangan dan hasil pemeriksaan barang bukti.
Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di ruang tunggu RSUD dr. Zainoel Abidin, Banda Aceh.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 31 paket kecil sabu yang disimpan dalam dompet di dalam tas selempang yang dibawa terdakwa. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu telepon genggam, serta barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas penyimpanan narkotika.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung methamphetamine yang termasuk dalam narkotika golongan I sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 40 hari.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa tergolong berat karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Terlebih, terdakwa diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa dengan vonis sebelumnya mencapai 8 tahun penjara.
Meski demikian, terdapat hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, serta pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui kepala seksi intelijen, Muhammad Khadafi, menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Aceh. “Perbuatan seperti ini sangat merusak masyarakat. Kami akan terus bertindak tegas agar memberikan efek jera,” ujarnya.








Discussion about this post