MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, April 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

IRT Residivis Narkoba Dituntut 8,5 Tahun

Riska Zulfira by Riska Zulfira
31 Maret 2026
in News
0

Sidang pembacan tuntutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh | Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut seorang ibu rumah tangga, Aklina Ishak (40), dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5,36 gram.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, setelah JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair, yakni tanpa hak memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

RelatedPosts

BREAKING NEWS: Kebakaran Hanguskan Toko di Keutapang

Bea Cukai Aceh Tegaskan Jemaah Haji Wajib Lapor Barang Bawaan atau Terhambat di Bandara

BPBD Aceh Besar Evakuasi Sapi Mati dari Sumur

Dalam persidangan, JPU menyebut dakwaan primair tidak terbukti, namun unsur pidana dalam dakwaan subsidair terpenuhi berdasarkan fakta persidangan dan hasil pemeriksaan barang bukti.

Kasus ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di ruang tunggu RSUD dr. Zainoel Abidin, Banda Aceh.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 31 paket kecil sabu yang disimpan dalam dompet di dalam tas selempang yang dibawa terdakwa. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu telepon genggam, serta barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas penyimpanan narkotika.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, seluruh barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung methamphetamine yang termasuk dalam narkotika golongan I sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 40 hari.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa tergolong berat karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Terlebih, terdakwa diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa dengan vonis sebelumnya mencapai 8 tahun penjara.

Meski demikian, terdapat hal yang meringankan, di antaranya sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, serta pengakuan dan penyesalan atas perbuatannya.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh melalui kepala seksi intelijen, Muhammad Khadafi, menegaskan, penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Aceh. “Perbuatan seperti ini sangat merusak masyarakat. Kami akan terus bertindak tegas agar memberikan efek jera,” ujarnya.

Tags: IRT tersandung narkobaJPU Kejari Banda AcehResidivis Sabutuntutan narkoba Banda Aceh
Previous Post

Syawal Jadi Musim Nikah, 144 Pasangan Menikah di Aceh Besar Usai Lebaran

Next Post

Bea Cukai Aceh Lakukan Pertemuan dengan Satpol PP, Bahas Pemberantasan Rokok Ilegal

Related Posts

Tiga Residivis Sabu Terancam Penjara Enam Tahun

by Masa Kini
7 September 2019
0

MASAKINI.CO - Tim Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap tiga residivis sabu dan seorang buruh asal Batam. Residivis tersebut MI (27)...

Next Post
Bea Cukai Aceh Lakukan Pertemuan dengan Satpol PP, Bahas Pemberantasan Rokok Ilegal

Bea Cukai Aceh Lakukan Pertemuan dengan Satpol PP, Bahas Pemberantasan Rokok Ilegal

Amanah Temui Rektor UIN Ar-Raniry, Sepakat Perkuat Pembinaan Pemuda Aceh

Amanah Temui Rektor UIN Ar-Raniry, Sepakat Perkuat Pembinaan Pemuda Aceh

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co