MASAKINI.CO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan keamanan dana masyarakat di sektor perbankan Aceh tetap terjaga. Hingga saat ini, sebanyak 99,99 persen rekening nasabah bank umum di Aceh telah masuk dalam cakupan penjaminan penuh LPS.
Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto, mengatakan capaian tersebut mencerminkan tingginya tingkat perlindungan terhadap simpanan masyarakat di Aceh.
“Untuk bank umum, rekening yang dijamin penuh mencapai 10,28 juta rekening atau 99,99 persen dari total rekening yang ada. Sementara untuk BPR/BPRS juga mencapai 99,99 persen atau 103.905 rekening,” ujar Jimmy dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Di Aceh, terdapat 12 bank peserta penjaminan yang berkantor pusat di daerah tersebut. Seluruhnya merupakan bank syariah, terdiri dari satu Bank Umum Syariah dan 11 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Selain memberikan jaminan terhadap dana nasabah, LPS juga telah menangani penyelesaian sejumlah bank yang mengalami pencabutan izin usaha di Aceh.
Sejak beroperasi, terdapat empat BPR/BPRS di Aceh yang izin usahanya dicabut, yakni PT BPRS Hareukat, PT BPR Aceh Utara, PT BPRS Kota Juang Perseroda, dan PT BPRS Gayo Perseroda.
Dari empat bank tersebut, LPS telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp46,79 miliar dari total simpanan layak bayar sebesar Rp47,07 miliar. Pembayaran dilakukan setelah melalui proses verifikasi, perhitungan batas maksimum penjaminan hingga Rp2 miliar, mekanisme set-off pinjaman, serta penyelesaian keberatan nasabah.
Pramuji menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran LPS dalam memastikan hak nasabah tetap terlindungi ketika terjadi persoalan pada bank.
“LPS terus berupaya mempercepat proses pembayaran klaim agar masyarakat tidak menunggu lama. Saat ini pembayaran klaim dapat dimulai dalam lima hari kerja sejak bank dicabut izin usahanya,” katanya.
Selain memperkuat perlindungan simpanan, LPS juga tengah menyiapkan mandat baru berupa Program Penjaminan Polis (PPP) sektor asuransi sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Program tersebut ditargetkan mulai diterapkan secara penuh pada 2028 untuk memberikan perlindungan terhadap pemegang polis sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Dalam persiapannya, LPS saat ini menyusun regulasi, proses bisnis, infrastruktur teknologi informasi, validasi data kepesertaan, serta kesiapan sumber daya manusia. Tahapan uji coba sistem dan integrasi data akan dilakukan pada 2027 sebelum implementasi penuh pada 2028.
Melalui Kantor Perwakilan LPS I yang mencakup seluruh wilayah Sumatera, LPS terus memperluas edukasi keuangan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan di daerah.






Discussion about this post