MASAKINI.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPRS Gayo Takengon, Aceh Tengah, per 9 September 2025. Menyusul keputusan ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan membayar klaim penjaminan simpanan nasabah sekaligus melaksanakan proses likuidasi bank tersebut.
Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan sebelum pembayaran klaim dilakukan.
“Proses ini akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim berasal dari LPS,” katanya, Rabu (10/9/2025).
Nasabah nantinya dapat mengecek status simpanannya langsung di kantor PT BPRS Gayo Takengon atau melalui laman resmi LPS (www.lps.go.id) setelah pengumuman resmi pembayaran klaim dilakukan.
Sementara itu, bagi debitur bank, kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap berjalan dan dapat dilakukan melalui Tim Likuidasi LPS di kantor BPRS Gayo Takengon.
Jimmy juga mengingatkan agar nasabah tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang menawarkan jasa percepatan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.
“Semua proses penjaminan simpanan dilakukan resmi oleh LPS tanpa biaya tambahan. Jangan percaya pada pihak yang mengaku bisa membantu dengan imbalan,” tegasnya.
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap menyimpan dana di perbankan karena seluruh simpanan pada bank yang masih beroperasi sah di Indonesia tetap dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan tetap dijamin, nasabah diingatkan untuk memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank,” jelasnya.










Discussion about this post