MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, September 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pidie Divonis 15 Bulan Penjara 

Riska Zulfira by Riska Zulfira
10 September 2025
in Daerah
0
Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pidie Divonis 15 Bulan Penjara 

Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh kasus korupsi dana desa oleh seorang keuchik di Pidie. | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara terhadap Keuchik Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie, M. Yusuf.

Ia terbukti melakukan korupsi dana desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2019 dan 2020.

RelatedPosts

Nagan Raya Siapkan Pembentangan Merah Putih 24 Km, Presiden Prabowo Diundang

Serapan Anggaran Bencana Aceh Capai Rp498,25 Miliar, Naik Rp41,16 Miliar Sepekan

Bireuen Anggarkan Rp13,6 Miliar untuk Penghasilan 3.745 PPPK Paruh Waktu

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi, bersama anggota Harmi Jaya dan Ani Hartati, pada Rabu (10/9/2025).

Selain pidana penjara, M. Yusuf diwajibkan membayar denda Rp50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 1 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp123 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar, hukuman tambahan berupa 5 bulan penjara akan dijalankan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1,9 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penasehat hukum terdakwa, Teuku Musliadi, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut. Hal senada juga disampaikan oleh JPU. “Terdakwa dan jaksa menerima putusan ini,” ujar Musliadi usai persidangan

Tags: Korupsi Dana DesaPengadilan TipikorPidie
Previous Post

Bea Cukai Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Barang Kiriman dari Luar Negeri

Next Post

Hari Solidaritas Hijab Internasional: Simbol Keberanian Muslimah

Related Posts

Boat Ditemukan Tanpa Nelayan, Pria 60 Tahun Diduga Hilang di Perairan Sigli

by Redaksi
20 September 2026
0

MASAKINI.CO – Mut Mainnah (60), nelayan asal Desa Keumangan, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie, hilang di perairan Sigli setelah boat yang...

Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah Meninggal Dunia

by Riska Zulfira
13 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Mantan Gubernur Aceh periode 2012-2017, Zaini Abdullah, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA)...

RSUD Sigli Disiapkan Jadi Rumah Sakit Pendidikan Kedokteran UIN AR-Raniry

by Ahmad Mufti
22 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Pidie menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembukaan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh...

Next Post
Hari Solidaritas Hijab Internasional: Simbol Keberanian Muslimah

Hari Solidaritas Hijab Internasional: Simbol Keberanian Muslimah

RSAN Penuh Permintaan Titipan Anak Akibat Perceraian

RSAN Penuh Permintaan Titipan Anak Akibat Perceraian

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co