MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pidie Divonis 15 Bulan Penjara 

Riska Zulfira by Riska Zulfira
10 September 2025
in Daerah
0
Korupsi Dana Desa, Keuchik di Pidie Divonis 15 Bulan Penjara 

Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh kasus korupsi dana desa oleh seorang keuchik di Pidie. | Foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara terhadap Keuchik Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie, M. Yusuf.

Ia terbukti melakukan korupsi dana desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2019 dan 2020.

RelatedPosts

Inflasi Aceh Tertinggi Kedua Nasional, Wagub Minta Dukungan Pusat

36 Anak di Aceh Timur Jalani Operasi Bibir Sumbing Gratis

Enam Bulan Pascabencana, Gubernur Minta Prioritas Pemulihan Sawah dan Irigasi Terdampak

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi, bersama anggota Harmi Jaya dan Ani Hartati, pada Rabu (10/9/2025).

Selain pidana penjara, M. Yusuf diwajibkan membayar denda Rp50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 1 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp123 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar, hukuman tambahan berupa 5 bulan penjara akan dijalankan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1,9 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penasehat hukum terdakwa, Teuku Musliadi, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut. Hal senada juga disampaikan oleh JPU. “Terdakwa dan jaksa menerima putusan ini,” ujar Musliadi usai persidangan

Tags: Korupsi Dana DesaPengadilan TipikorPidie
Previous Post

Bea Cukai Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Barang Kiriman dari Luar Negeri

Next Post

Hari Solidaritas Hijab Internasional: Simbol Keberanian Muslimah

Related Posts

RSUD Sigli Disiapkan Jadi Rumah Sakit Pendidikan Kedokteran UIN AR-Raniry

by Ahmad Mufti
22 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Pidie menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembukaan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh...

Wagub Aceh Tinjau Jalan Rp24 Miliar di Pidie, Warga Tak Lagi Gunakan Sampan

by Redaksi
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh meninjau langsung hasil pembangunan jalan program Inpres Jalan Daerah (IJD) di...

Mantan Pj Keuchik Seurapong Didakwa Korupsi Dana Desa Rp173 Juta

by Redaksi
29 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Mantan Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seurapong, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Asri BHR, didakwa kerugian keuangan negara...

Next Post
Hari Solidaritas Hijab Internasional: Simbol Keberanian Muslimah

Hari Solidaritas Hijab Internasional: Simbol Keberanian Muslimah

RSAN Penuh Permintaan Titipan Anak Akibat Perceraian

RSAN Penuh Permintaan Titipan Anak Akibat Perceraian

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co