MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara terhadap Keuchik Gampong Peureulak Busu, Kecamatan Mutiara Barat, Kabupaten Pidie, M. Yusuf.
Ia terbukti melakukan korupsi dana desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2019 dan 2020.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi, bersama anggota Harmi Jaya dan Ani Hartati, pada Rabu (10/9/2025).
Selain pidana penjara, M. Yusuf diwajibkan membayar denda Rp50 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti 1 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp123 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar, hukuman tambahan berupa 5 bulan penjara akan dijalankan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 1,9 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penasehat hukum terdakwa, Teuku Musliadi, menyatakan pihaknya menerima putusan tersebut. Hal senada juga disampaikan oleh JPU. “Terdakwa dan jaksa menerima putusan ini,” ujar Musliadi usai persidangan










Discussion about this post