MASAKINI.CO – Pemerintah akan mewajibkan registrasi biometrik untuk seluruh aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan guna menekan maraknya penipuan digital, penyalahgunaan identitas, hingga penggunaan kartu SIM dengan data palsu.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional. Registrasi dapat dilakukan melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi operator.
“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” kata Edwin dalam keterangan resminya, Sabtu (30/5/2026).
Melalui kebijakan ini, pelanggan baru akan menjalani verifikasi menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang dicocokkan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pemerintah menilai metode tersebut lebih cepat, praktis, dan aman dibandingkan sistem registrasi sebelumnya.
Langkah itu diambil menyusul tingginya kasus kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler anonim. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026, nilai kerugian akibat kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun.
“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit,” ujarnya.
Selain meningkatkan perlindungan masyarakat, pemerintah menilai registrasi biometrik juga akan menciptakan industri telekomunikasi yang lebih sehat. Data pelanggan menjadi lebih akurat, penggunaan SIM card ilegal dapat ditekan, dan operator memiliki basis data yang lebih valid untuk pengembangan jaringan.
Komdigi memastikan data biometrik masyarakat tetap terlindungi. Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dan tidak disimpan oleh operator seluler maupun pemerintah. Sistem yang digunakan juga telah menerapkan standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 dan teknologi liveness detection untuk mencegah penyalahgunaan identitas.
Pemerintah turut mendorong pelanggan lama yang sebelumnya telah terdaftar menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela. Melalui layanan tersebut, pelanggan dapat mengecek jumlah nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus memblokir nomor yang diduga digunakan tanpa izin.
Menurut Edwin, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital nasional. “Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman dan terpercaya, masyarakat dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih tenang,” katanya.









Discussion about this post