MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Mulai 1 Juli 2026, Aktivasi Nomor Baru Wajib Registrasi Biometrik

Ahmad Mufti by Ahmad Mufti
30 Mei 2026
in News
0

Dirjen Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah bersama Dirjen Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya memberikan keterangan pers tentang Update Kebijakan Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (29/05/2026). Foto: Dok Komdigi

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah akan mewajibkan registrasi biometrik untuk seluruh aktivasi nomor seluler baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan guna menekan maraknya penipuan digital, penyalahgunaan identitas, hingga penggunaan kartu SIM dengan data palsu.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan seluruh operator seluler telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional. Registrasi dapat dilakukan melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi operator.

RelatedPosts

Jemaah Haji Aceh yang Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Tiga Orang

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan, Dana Masyarakat di Bank Tumbuh 11,39 Persen

Pria Bersenjata Tombak Babi Tusuk Warga di Aceh Besar, Pelaku Diamankan Polisi

“Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler,” kata Edwin dalam keterangan resminya, Sabtu (30/5/2026).

Melalui kebijakan ini, pelanggan baru akan menjalani verifikasi menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) yang dicocokkan dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pemerintah menilai metode tersebut lebih cepat, praktis, dan aman dibandingkan sistem registrasi sebelumnya.

Langkah itu diambil menyusul tingginya kasus kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler anonim. Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satgas PASTI hingga April 2026, nilai kerugian akibat kejahatan siber yang dilaporkan mencapai Rp9,5 triliun.

“Selama ini pelaku kejahatan digital memanfaatkan kelemahan validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas palsu akan semakin sulit,” ujarnya.

Selain meningkatkan perlindungan masyarakat, pemerintah menilai registrasi biometrik juga akan menciptakan industri telekomunikasi yang lebih sehat. Data pelanggan menjadi lebih akurat, penggunaan SIM card ilegal dapat ditekan, dan operator memiliki basis data yang lebih valid untuk pengembangan jaringan.

Komdigi memastikan data biometrik masyarakat tetap terlindungi. Verifikasi wajah hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dan tidak disimpan oleh operator seluler maupun pemerintah. Sistem yang digunakan juga telah menerapkan standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 dan teknologi liveness detection untuk mencegah penyalahgunaan identitas.

Pemerintah turut mendorong pelanggan lama yang sebelumnya telah terdaftar menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela. Melalui layanan tersebut, pelanggan dapat mengecek jumlah nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus memblokir nomor yang diduga digunakan tanpa izin.

Menurut Edwin, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem digital nasional. “Dengan identitas nomor seluler yang lebih aman dan terpercaya, masyarakat dapat beraktivitas dan bertransaksi digital dengan lebih tenang,” katanya.

Tags: Keamanan DigitalKomdigiNomor SelulerRegistrasi BiometrikVerifikasi Wajah
Previous Post

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan, Dana Masyarakat di Bank Tumbuh 11,39 Persen

Next Post

Jemaah Haji Aceh yang Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Tiga Orang

Related Posts

Mulai 28 Maret, Anak Usia di Bawah 16 Tahun Dilarang Miliki Akun Instagram-TikTok

Mulai 28 Maret, Anak Usia di Bawah 16 Tahun Dilarang Miliki Akun Instagram-TikTok

by Ulfah
6 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah menerbitkan aturan baru terhadap anak di ruang digital berisiko tinggi, termasuk media sosial. Melalui Peraturan Kementerian Komunikasi...

Indonesia Blokir Akses Grok, Alasan Utamanya Penyalahgunaan untuk Konten Pornografi

by Ali L
12 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang memutus akses sementara aplikasi chatbot AI Grok. Kebijakan ini diambil karena...

Gerilya Illiza untuk Hidupkan Lagi Banda Aceh Academy

Gerilya Illiza untuk Hidupkan Lagi Banda Aceh Academy

by Alfath Asmunda
19 Maret 2025
0

MASAKINI.CO - Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal tengah gencar bergerilya untuk menghidupkan lagi Banda Aceh Academy (BAA). Ia...

Next Post

Jemaah Haji Aceh yang Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Tiga Orang

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co