MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) yang terjadi akibat bentrokan antarmahasiswa pada 21 Mei 2026 lalu.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial WS (22) dan MAM (20). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 18 saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait aksi perusakan dan pembakaran di lingkungan Fakultas Pertanian USK.
“Setelah para saksi dimintai keterangan dan dilakukan gelar perkara, kami menetapkan WS dan MAM sebagai tersangka dalam perkara pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya,” kata Kompol Dizha, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Dizha, WS diduga berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi penyerangan dan pengrusakan berlangsung. Sementara MAM diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan yang berujung pada kerusakan sejumlah fasilitas kampus. Keduanya dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 308 juncto Pasal 521 dan Pasal 522 KUHP.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang rusak berat, pagar besi stainless steel yang terbakar, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov utuh, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian, serta perangkat DVR CCTV Fakultas Pertanian. Polisi juga berencana memeriksa 18 saksi tambahan sehingga total saksi dalam perkara ini menjadi 36 orang termasuk para tersangka.
Kasatreskrim menjelaskan, konflik bermula setelah muncul ketegangan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik terkait aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh pada 18 Mei 2026. Perselisihan kemudian berlanjut di Sekretariat BEM USK saat mahasiswa Fakultas Pertanian yang baru kembali dari aksi demonstrasi diduga melakukan penyerangan dan perusakan. Dalam insiden tersebut, seorang mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis.
Meski sempat dimediasi oleh pihak universitas dan disepakati untuk diselesaikan secara internal, konflik kembali memanas pada dini hari 21 Mei 2026. Mahasiswa Fakultas Pertanian diduga melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik yang mengakibatkan dua mahasiswa mengalami luka ringan serta kerusakan pada sejumlah fasilitas. Aksi itu kemudian dibalas oleh ratusan mahasiswa Fakultas Teknik yang mendatangi Fakultas Pertanian.
Sekitar pukul 04.00 WIB, massa dari Fakultas Teknik melakukan serangan balasan dengan melempari batu dan diduga menggunakan bom molotov. Aksi tersebut mengakibatkan kerusakan pada gedung dan laboratorium Fakultas Pertanian serta memicu perhatian luas di lingkungan kampus.
Kompol Dizha menegaskan bahwa kerusuhan tersebut merupakan konflik internal antarmahasiswa USK dan tidak melibatkan mahasiswa dari perguruan tinggi lain di Banda Aceh. Ia memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kerusuhan yang menyebabkan kerugian materiil tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperoleh penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.








Discussion about this post