MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 30, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Riska Zulfira by Riska Zulfira
30 Mei 2026
in News
0

Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan dua tersangka setelah dilakukan gelar perkara | Foto: Polresta Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) yang terjadi akibat bentrokan antarmahasiswa pada 21 Mei 2026 lalu. 

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial WS (22) dan MAM (20). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 18 saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait aksi perusakan dan pembakaran di lingkungan Fakultas Pertanian USK.

RelatedPosts

Jemaah Haji Aceh yang Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Tiga Orang

Mulai 1 Juli 2026, Aktivasi Nomor Baru Wajib Registrasi Biometrik

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan, Dana Masyarakat di Bank Tumbuh 11,39 Persen

“Setelah para saksi dimintai keterangan dan dilakukan gelar perkara, kami menetapkan WS dan MAM sebagai tersangka dalam perkara pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya,” kata Kompol Dizha, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Dizha, WS diduga berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi penyerangan dan pengrusakan berlangsung. Sementara MAM diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan yang berujung pada kerusakan sejumlah fasilitas kampus. Keduanya dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 308 juncto Pasal 521 dan Pasal 522 KUHP.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang rusak berat, pagar besi stainless steel yang terbakar, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov utuh, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian, serta perangkat DVR CCTV Fakultas Pertanian. Polisi juga berencana memeriksa 18 saksi tambahan sehingga total saksi dalam perkara ini menjadi 36 orang termasuk para tersangka.

Kasatreskrim menjelaskan, konflik bermula setelah muncul ketegangan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik terkait aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh pada 18 Mei 2026. Perselisihan kemudian berlanjut di Sekretariat BEM USK saat mahasiswa Fakultas Pertanian yang baru kembali dari aksi demonstrasi diduga melakukan penyerangan dan perusakan. Dalam insiden tersebut, seorang mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis.

Meski sempat dimediasi oleh pihak universitas dan disepakati untuk diselesaikan secara internal, konflik kembali memanas pada dini hari 21 Mei 2026. Mahasiswa Fakultas Pertanian diduga melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik yang mengakibatkan dua mahasiswa mengalami luka ringan serta kerusakan pada sejumlah fasilitas. Aksi itu kemudian dibalas oleh ratusan mahasiswa Fakultas Teknik yang mendatangi Fakultas Pertanian.

Sekitar pukul 04.00 WIB, massa dari Fakultas Teknik melakukan serangan balasan dengan melempari batu dan diduga menggunakan bom molotov. Aksi tersebut mengakibatkan kerusakan pada gedung dan laboratorium Fakultas Pertanian serta memicu perhatian luas di lingkungan kampus.

Kompol Dizha menegaskan bahwa kerusuhan tersebut merupakan konflik internal antarmahasiswa USK dan tidak melibatkan mahasiswa dari perguruan tinggi lain di Banda Aceh. Ia memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kerusuhan yang menyebabkan kerugian materiil tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperoleh penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tags: Fakultas PertanianFakultas TeknikKerusuhan USKPolresta Banda Acehtersangka pembakaran
Previous Post

Jemaah Haji Aceh yang Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Tiga Orang

Related Posts

Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK, Kerugian Ditaksir Rp20 Miliar

by Redaksi
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh telah memeriksa 15 saksi terkait kasus pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala...

Polisi Dalami Dugaan Bom Molotov dalam Kebakaran Fakultas Pertanian USK

by Riska Zulfira
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Polisi mulai mendalami dugaan penggunaan bom molotov dalam insiden bentrokan antarmahasiswa yang berujung pada kebakaran Gedung Fakultas Pertanian...

Pengasuh Daycare Jadi Tersangka, Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO - Polresta Banda Aceh menetapkan DS (24), pengasuh di Yayasan BD, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan balita yang viral...

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co