MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Riska Zulfira by Riska Zulfira
30 Mei 2026
in News
0

Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan dua tersangka setelah dilakukan gelar perkara | Foto: Polresta Banda Aceh

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polresta Banda Aceh menetapkan dua mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) yang terjadi akibat bentrokan antarmahasiswa pada 21 Mei 2026 lalu. 

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial WS (22) dan MAM (20). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 18 saksi serta mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait aksi perusakan dan pembakaran di lingkungan Fakultas Pertanian USK.

RelatedPosts

Illiza Serahkan LKPJ APBK 2025, DPRK Soroti Dampak Anggaran bagi Masyarakat

UIN Ar-Raniry Tambah Enam Guru Besar, Jumlah Profesor Kini Capai 66 Orang

Segini Harga Emas Perhiasan Hari Ini

“Setelah para saksi dimintai keterangan dan dilakukan gelar perkara, kami menetapkan WS dan MAM sebagai tersangka dalam perkara pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK serta fasilitas lainnya,” kata Kompol Dizha, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Dizha, WS diduga berperan sebagai koordinator lapangan saat aksi penyerangan dan pengrusakan berlangsung. Sementara MAM diduga terlibat langsung dalam aksi penyerangan yang berujung pada kerusakan sejumlah fasilitas kampus. Keduanya dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 308 juncto Pasal 521 dan Pasal 522 KUHP.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang rusak berat, pagar besi stainless steel yang terbakar, dua pecahan botol yang diduga digunakan sebagai bom molotov, satu bom molotov utuh, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian, serta perangkat DVR CCTV Fakultas Pertanian. Polisi juga berencana memeriksa 18 saksi tambahan sehingga total saksi dalam perkara ini menjadi 36 orang termasuk para tersangka.

Kasatreskrim menjelaskan, konflik bermula setelah muncul ketegangan antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik terkait aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh pada 18 Mei 2026. Perselisihan kemudian berlanjut di Sekretariat BEM USK saat mahasiswa Fakultas Pertanian yang baru kembali dari aksi demonstrasi diduga melakukan penyerangan dan perusakan. Dalam insiden tersebut, seorang mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis.

Meski sempat dimediasi oleh pihak universitas dan disepakati untuk diselesaikan secara internal, konflik kembali memanas pada dini hari 21 Mei 2026. Mahasiswa Fakultas Pertanian diduga melakukan penyerangan ke Fakultas Teknik yang mengakibatkan dua mahasiswa mengalami luka ringan serta kerusakan pada sejumlah fasilitas. Aksi itu kemudian dibalas oleh ratusan mahasiswa Fakultas Teknik yang mendatangi Fakultas Pertanian.

Sekitar pukul 04.00 WIB, massa dari Fakultas Teknik melakukan serangan balasan dengan melempari batu dan diduga menggunakan bom molotov. Aksi tersebut mengakibatkan kerusakan pada gedung dan laboratorium Fakultas Pertanian serta memicu perhatian luas di lingkungan kampus.

Kompol Dizha menegaskan bahwa kerusuhan tersebut merupakan konflik internal antarmahasiswa USK dan tidak melibatkan mahasiswa dari perguruan tinggi lain di Banda Aceh. Ia memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas kerusuhan yang menyebabkan kerugian materiil tersebut.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang telah diperoleh penyidik sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Tags: Fakultas PertanianFakultas TeknikKerusuhan USKPolresta Banda Acehtersangka pembakaran
Previous Post

Jemaah Haji Aceh yang Wafat di Tanah Suci Bertambah Jadi Tiga Orang

Next Post

Illiza Antar Bantuan Kurban untuk Warga Terdampak Bencana Pidie Jaya

Related Posts

Residivis Pembobol Rumah di Banda Aceh Ditangkap, Polisi Ungkap Sejumlah TKP Lain

by Riska Zulfira
9 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Tim Rimueng Koetaradja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial EY (32), warga Kabupaten Aceh...

Tersangka Kasus Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang

by Riska Zulfira
9 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh terus mengembangkan penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah...

Kurir Sabu Bermodus Penumpang Pesawat Dibongkar, 4 Kilogram Narkoba Digagalkan di Bandara SIM

by Riska Zulfira
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Upaya penyelundupan 4 kilogram sabu melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, berhasil digagalkan. Dalam dua kasus...

Next Post

Illiza Antar Bantuan Kurban untuk Warga Terdampak Bencana Pidie Jaya

5 Destinasi Wisata di Banda Aceh dan Aceh Besar yang Wajib Dikunjungi Saat Libur Iduladha

Discussion about this post

CERITA

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama, 50 Peserta Lolos

14 Juli 2026

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co