MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, September 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

4,7 Juta Akun Anak Dinonaktifkan Platform

Ahmad Mufti by Ahmad Mufti
27 Juni 2026
in Nasional
0

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat mengunjungi Pameran Foto Jurnalistik Antara bertema Perisai Tunas di Antara Heritage Center, Jakarta Pusat, mengatakan pendekatan berbasis risiko diterapkan agar setiap platform terdorong menghadirkan layanan yang semakin ramah anak. | Foto: Humas Kemkomdigi

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan oleh sejumlah platform digital sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Langkah tersebut menjadi indikator awal bahwa platform digital mulai menjalankan kewajibannya untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.

RelatedPosts

DPO Judi Online Rp1 Triliun Ditangkap di Thailand, Dibawa Pulang ke Indonesia

Anggaran KIP Kuliah 2027 Bertambah Rp1,267 Triliun, Penerima Mahasiswa Baru Naik Jadi 220 Ribu

RI Akan Suarakan Ketahanan Global dan Isu Palestina di Majelis Umum PBB

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan mayoritas akun yang dinonaktifkan berasal dari TikTok dan YouTube.

“TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini. YouTube telah melaporkan pada Mei sekitar 600 ribu akun. Kita ingin platform lain mengikuti langkah yang sama,” kata Meutya, mengutip infopublik.id, Sabtu (27/6/2026).

Selain penonaktifan akun, sekitar 200 platform digital juga telah menyampaikan laporan penilaian mandiri (self assessment) kepada pemerintah. Laporan tersebut kini sedang dievaluasi untuk menentukan tingkat risiko masing-masing platform terhadap keselamatan anak di ruang digital.

Meutya menjelaskan pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko guna mendorong platform menghadirkan layanan yang lebih ramah anak dan tidak sekadar membatasi akses pengguna usia dini.

“Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tetapi juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Karena itu, aturan yang diterapkan berbasis risiko,” ujarnya.

Menurut Meutya, hasil evaluasi terhadap laporan yang telah disampaikan platform akan diumumkan kepada publik setelah proses penilaian selesai. Pemerintah akan mengklasifikasikan platform berdasarkan tingkat risiko yang dimiliki terhadap pengguna anak.

“Kami sedang memeriksa seluruh berkas yang masuk untuk menilai apakah platform tersebut memiliki risiko tinggi atau tidak,” katanya.

Ia menegaskan keberhasilan penerapan PP TUNAS tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat, orang tua, media, serta komitmen penyelenggara platform digital dalam meningkatkan perlindungan anak.

Dalam kesempatan itu, Meutya juga mengapresiasi Pameran Foto Jurnalistik Antara bertema Perisai Tunas yang dinilai mampu meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya perlindungan anak di era digital.

Menurutnya, foto-foto yang dipamerkan memperlihatkan berbagai perubahan positif pascapenerapan PP TUNAS, mulai dari meningkatnya kepedulian masyarakat hingga upaya sejumlah sekolah membatasi penggunaan gawai selama proses pembelajaran.

Pemerintah berharap implementasi PP TUNAS dapat memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital sekaligus mendorong platform untuk lebih bertanggung jawab dalam menyediakan layanan yang aman bagi generasi muda.

Tags: akun anakKomdigiMeutya Hafidperlindungan anak digitalPlatform DigitalPP TUNAStiktokyoutube
Previous Post

Satpol PP-WH Amankan Sejumlah Barang Hasil Penertiban Lapak PKL

Next Post

Pemko Banda Aceh Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Perkuat Pencegahan Perundungan dan Kekerasan

Related Posts

Pemerintah Tegaskan Roblox Wajib Patuhi Aturan Perlindungan Anak Indonesia

by Ahlul Fikar
23 September 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Indonesia menegaskan Roblox wajib menerapkan aturan perlindungan anak yang berlaku di Indonesia. Kewajiban tersebut berlaku karena platform...

Komdigi Panggil Meta, Minta Penjelasan soal Akun WhatsApp Warga yang Mendadak Terblokir

by Ali L
28 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil perwakilan Meta untuk meminta penjelasan terkait banyaknya akun WhatsApp masyarakat yang tiba-tiba...

Akun WhatsApp Warga Mendadak Diblokir, Meta Akui Ada Kesalahan Sistem

by Riska Zulfira
28 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Sejumlah pengguna WhatsApp di Indonesia, termasuk warga Aceh, mengeluhkan akun mereka tiba-tiba tidak dapat digunakan dalam beberapa waktu...

Next Post

Pemko Banda Aceh Bentuk Pokja Sekolah Aman dan Nyaman, Perkuat Pencegahan Perundungan dan Kekerasan

Satpol PP dan WH Perkuat Pengawasan Syariat Islam Hingga Tingkat Kecamatan

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co