MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menegaskan kegiatan pengawasan syariat Islam yang dilakukan pemerintah kecamatan merupakan bagian dari strategi memperkuat deteksi dini terhadap gangguan ketertiban umum dan pelanggaran syariat Islam di tingkat wilayah.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Wali Kota Banda Aceh untuk memperkuat penegakan ketertiban umum dan syariat Islam hingga ke tingkat kecamatan.
“Sesuai arahan Ibu Wali Kota, saat ini setiap kecamatan telah ditempatkan satu regu personel Satpol PP dan WH untuk memperkuat kegiatan penertiban ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk pengawasan dan penegakan syariat Islam,” ujar Muhammad Rizal, Jumat (26/6/2026).
Menurut Rizal, pelaksanaan pengawasan di lapangan tidak hanya melibatkan personel Satpol PP dan WH, tetapi juga bersinergi dengan TNI, Polri, aparatur gampong, pemuda, Linmas, dan muhtasib gampong.
Ia mengatakan keterlibatan seluruh unsur tersebut bertujuan memperkuat peran masing-masing dalam menjaga keamanan lingkungan sekaligus mempercepat deteksi dan pencegahan terhadap potensi gangguan ketertiban umum maupun pelanggaran syariat Islam.
“Dengan kolaborasi seluruh unsur, upaya deteksi dan pencegahan dini dapat dilakukan lebih cepat sehingga potensi gangguan trantibum maupun pelanggaran syariat Islam bisa segera diantisipasi,” katanya.
Rizal menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta marwah syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh.
Ia menjelaskan, setiap kecamatan memiliki agenda dan pola pengawasan masing-masing sesuai kondisi wilayah. Namun, apabila dalam pelaksanaan kegiatan ditemukan dugaan pelanggaran yang memerlukan tindakan hukum, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaan kegiatan di lapangan menjadi agenda masing-masing kecamatan. Apabila diperlukan upaya penindakan, maka akan dikoordinasikan dengan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh sesuai kewenangan yang ada,” pungkasnya.










Discussion about this post