MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai memperkuat upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan melalui pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Langkah tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) Pembentukan Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Banda Aceh, Kamis (25/6/2026).
Raker dibuka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, dan dihadiri berbagai unsur terkait, mulai dari jajaran Disdikbud, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kantor Kementerian Agama, Majelis Pendidikan Daerah (MPD), Bappeda, DP3AP2KB, dewan guru, tenaga kependidikan, Bagian Kesra Setda Kota Banda Aceh, hingga Dinas Pendidikan Dayah yang diwakili Kepala Bidang SDM dan Manajemen Muhammad Syarif.
Sulaiman Bakri mengatakan pembentukan pokja merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk membangun budaya positif di lingkungan sekolah, madrasah, dan dayah. Langkah ini sekaligus menjadi upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk perundungan, kekerasan, diskriminasi, maupun perilaku lain yang dapat mengganggu kenyamanan peserta didik.
Menurutnya, terciptanya lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Melalui Pokja Budaya Sekolah, Madrasah, dan Dayah yang Aman dan Nyaman, diharapkan terbangun kolaborasi yang kuat dalam menciptakan suasana belajar yang kondusif, menghargai keberagaman, serta menumbuhkan karakter positif pada peserta didik,” kata Sulaiman.
Ia menjelaskan, pokja yang telah dibentuk nantinya akan bertugas menyusun program kerja, melakukan sosialisasi budaya positif, mengidentifikasi potensi risiko di lingkungan pendidikan, serta mengoordinasikan berbagai kegiatan yang mendukung terciptanya sekolah, madrasah, dan dayah yang aman dan nyaman.
Selain itu, pokja juga akan menjadi wadah koordinasi dalam menangani berbagai persoalan yang berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan warga sekolah.
Pembentukan pokja tersebut merupakan mandat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Surat Keputusan (SK) Wali Kota terkait pembentukan pokja juga wajib diunggah ke aplikasi kementerian paling lambat 9 Juli 2026.
Sulaiman menegaskan Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan pembentukan pokja sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
Dengan terbentuknya Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman, Pemko Banda Aceh berharap tercipta sistem pencegahan yang lebih terintegrasi untuk melindungi peserta didik sekaligus membangun lingkungan pendidikan yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.










Discussion about this post