MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh mengamankan sejumlah barang saat melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan T. Iskandar, Kecamatan Ulee Kareng, Kamis (25/6/2026). Barang-barang tersebut merupakan bagian dari lapak yang berdiri di atas badan jalan, trotoar, dan Ruang Milik Jalan (Rumija).
Penertiban dilakukan setelah para pedagang kembali mendirikan lapaknya di lokasi yang sebelumnya telah ditertibkan. Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pihak Kecamatan Ulee Kareng juga telah memberikan surat teguran kepada para pedagang agar membongkar lapak secara mandiri.
Dalam kegiatan tersebut, petugas membongkar lapak yang masih berdiri dan mengamankan sejumlah barang sebagai bagian dari proses penertiban. Seluruh barang kemudian dibawa oleh petugas sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan barang yang diamankan merupakan fasilitas yang digunakan pedagang untuk berjualan di lokasi yang melanggar ketentuan.
“Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan satu unit rak becak dan enam lembar seng yang digunakan sebagai bagian dari lapak pedagang. Seluruh barang tersebut dibawa dan diamankan sesuai prosedur yang berlaku,”ujar Rizal.
Menurutnya, pengamanan barang dilakukan untuk mendukung proses penertiban sekaligus mencegah lapak kembali berdiri di lokasi yang sama. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.
Muhammad Rizal menambahkan, Satpol PP-WH Banda Aceh akan terus melakukan pengawasan terhadap kawasan yang rawan pelanggaran ketertiban umum. Ia berharap para pedagang dapat memanfaatkan lokasi usaha yang sesuai dengan ketentuan dan tidak lagi menggunakan badan jalan, trotoar, maupun fasilitas umum lainnya sebagai tempat berjualan.









Discussion about this post