MASAKINI.CO – Penggunaan radio komunikasi di kapal nelayan kini dipertegas sebagai perangkat keselamatan wajib di laut, menyusul masih ditemukannya praktik penggunaan frekuensi ilegal yang berpotensi mengganggu komunikasi penerbangan nasional.
Untuk mencegah risiko tersebut, Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan pembekalan kepada 35 pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal (ABK) di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, Aceh Timur.
Kepala Balmon Banda Aceh, Luthfi, menegaskan bahwa penggunaan frekuensi radio tidak bisa dilakukan sembarangan karena berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran dan keamanan ruang udara.
“Penggunaan perangkat komunikasi radio yang benar sangat penting untuk mendukung keselamatan pelayaran serta mencegah gangguan terhadap komunikasi penerbangan dan frekuensi marabahaya,” kata Luthfi, mengutip infopublik.id, Senin (22/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, para nelayan tidak hanya mendapat materi, tetapi juga praktik langsung penggunaan radio maritim, mulai dari prosedur komunikasi darurat hingga pemahaman pemisahan kanal komunikasi harian dan sinyal keselamatan.
Langkah ini dilakukan untuk menutup celah kesalahan penggunaan frekuensi yang sebelumnya sempat menimbulkan gangguan pada jalur komunikasi penerbangan nasional.
Selain peningkatan pemahaman teknis, aspek legalitas juga menjadi perhatian. Melalui program Maritime On The Spot (MOTS) yang berjalan sejak 2022, nelayan kini dapat mengurus izin stasiun radio tanpa prosedur yang berbelit.
Program ini mencatat sebanyak 314 Izin Stasiun Radio (ISR) kapal telah diterbitkan bagi nelayan di Aceh Timur, yang sekaligus menjadi dasar penggunaan perangkat komunikasi secara legal di laut.
Balmon menegaskan, sertifikasi seperti Non-Solas Long Range Certificate (LRC) dan Izin Komunikasi Radio Perikanan (IKRAN) menjadi standar penting agar nelayan mampu mengoperasikan radio secara benar, aman, dan sesuai regulasi.










Discussion about this post