MASAKINI.CO – Kabupaten Aceh Besar menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Aceh yang meraih predikat “Baik” sekaligus nilai tertinggi dalam pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun Anggaran 2024, tahun ukur 2025.
Aceh Besar memperoleh skor 80,379 dalam kategori kapasitas fiskal rendah. Penghargaan tersebut ditandatangani Gubernur Aceh H Muzakir Manaf pada 15 September 2026 dan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengisian IPKD Tahun 2024, Tahun Ukur 2025 di Aula Prof Madjid Ibrahim, Kantor Bappeda Aceh, Rabu (30/9/2026).
Penghargaan diserahkan Kepala Bappeda Aceh yang diwakili Plt Sekretaris Bappeda Aceh Mahdinarmansyah SSTP MM kepada Bupati Aceh Besar H Muharram Idris yang diwakili Kepala Bappeda Aceh Besar Agus Husni SP.
Kepala Bappeda Aceh Besar Agus Husni mengatakan capaian tersebut merupakan hasil penilaian Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, Aceh Besar mendapat penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Pengelola Keuangan Berpredikat Baik dengan skor 80,379 dalam kategori kapasitas fiskal rendah. Ini merupakan hasil dari kerja keras berbagai pihak,” ujar Agus.
Menurut Agus, skor tersebut menunjukkan kualitas tata kelola keuangan daerah Aceh Besar yang dinilai efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Sementara predikat kapasitas fiskal rendah menggambarkan ruang fiskal daerah yang masih terbatas, terutama karena tingkat ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat masih tinggi.
IPKD merupakan instrumen Kemendagri untuk menilai kualitas tata kelola keuangan daerah dalam periode tertentu. Pengukurannya mencakup sejumlah aspek pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan dan penganggaran hingga kondisi keuangan serta opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penilaian IPKD berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 mencakup enam dimensi, yakni kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah, serta opini BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Agus mengatakan penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
“Ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” katanya.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Bimtek Pengisian IPKD yang turut dihadiri Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa BSKDN Kemendagri Dr Rochayati Basra MPd serta para kepala Bappeda dan kepala BPKD se-Aceh.










Discussion about this post