MASAKINI.CO – Sebanyak 10 unit bangunan fasilitas khusus yang dijuluki “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Rabu (30/9/2026).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi mengatakan seluruh bangunan tersebut ditargetkan selesai diratakan dengan tanah dalam satu hari. Pembongkaran dilakukan untuk menindaklanjuti temuan yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang.
“Total 10 unit bangunan. Hari ini beres,” kata Mashudi, mengutip infopublik.id, Kamis (1/10/2026).
Berdasarkan pemeriksaan Kemenimipas, bangunan tersebut didirikan secara swadaya dan tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Fasilitas itu juga tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Selain persoalan tata kelola aset, bangunan tersebut berdiri di kawasan bantaran sungai yang tidak diperuntukkan bagi pembangunan.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan sementara juga menemukan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Pihaknya masih mendalami pihak-pihak yang memanfaatkan fasilitas tersebut maupun dugaan pembiaran terhadap keberadaannya. Pemeriksaan juga mencakup fasilitas lain yang ditemukan di kawasan tersebut, seperti ruang kebugaran dan calon area simulator golf.
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” ujar Rudi.
Pembongkaran dilakukan sebagai langkah korektif atas rekomendasi Ombudsman RI setelah melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Tindakan tersebut juga menindaklanjuti kesepakatan Kemenimipas bersama Komisi XIII DPR RI saat meninjau lokasi.
Dalam sidak tersebut, Ombudsman RI menemukan dugaan “kluster mewah” berupa bangunan yang diduga dihuni oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan tim Ombudsman datang dengan membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, petugas lapas sempat menolak tim masuk ke area blok sel WBP.
“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas,” tutur Syafrida.
Temuan tersebut berupa bangunan rumah yang diduga dihuni WBP serta adanya kerentanan keamanan di lingkungan Lapas Cibinong.
Kemenimipas kini masih melakukan pendalaman untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan dan pemanfaatan fasilitas tersebut.









Discussion about this post