MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menertibkan sejumlah bangunan liar di jalan lintas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Kecamatan Blang Bintang, Rabu (14/10/2026). Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum dan menata kawasan akses bandara.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi, mengatakan penertiban dilakukan setelah pemerintah daerah dua kali melayangkan surat pemberitahuan kepada pemilik bangunan.
“Surat pemberitahuan sudah kami sampaikan sebanyak dua kali. Masing-masing surat memberikan tenggat waktu 14 hari kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya,” kata Suhaimi, mewakili Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir.
Dalam penertiban tersebut, petugas mengimbau pemilik untuk mengosongkan dan membongkar bangunannya secara mandiri. Petugas juga membantu mengangkut barang-barang milik pedagang dan mengantarkannya ke rumah masing-masing.
Suhaimi menjelaskan, penertiban mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, serta Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Menurutnya, penertiban bangunan liar akan dilakukan secara bertahap dan ditargetkan rampung pada akhir Oktober 2026.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas perdagangan di fasilitas umum yang dapat mengganggu kepentingan publik.
“Kami meminta masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan atau berjualan di fasilitas umum. Jika ingin berdagang atau menjalankan usaha, silakan menggunakan lokasi yang legal dan tidak mengganggu kepentingan umum,” ujarnya.










Discussion about this post