MASAKINI.CO – Rehabilitasi Terminal Tipe B Aceh Tamiang mencakup penambahan loket, perluasan ruang tunggu, hingga peningkatan fasilitas toilet untuk memperbaiki pelayanan kepada penumpang. Pemerintah Aceh mendorong percepatan pengerjaan agar terminal yang rusak akibat banjir akhir tahun lalu itu segera kembali beroperasi normal.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Aceh, Taufik, menyampaikan hal tersebut saat meninjau progres rehabilitasi terminal di Aceh Tamiang, Selasa (13/10/2026).
Menurut Taufik, terminal tersebut memiliki peran penting sebagai simpul transportasi antarkota dalam provinsi sekaligus pintu masuk Aceh dari Sumatera Utara. Karena itu, penyelesaian rehabilitasi perlu dipercepat agar pelayanan kepada masyarakat dapat segera pulih.
“Terminal ini sangat vital bagi masyarakat. Kami mengharapkan percepatan penyelesaian pembangunan agar pemanfaatannya dapat segera pulih,” ujar Taufik.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh, T. Faisal, menjelaskan rehabilitasi pada tahun anggaran 2026 tidak hanya berfokus pada perbaikan kerusakan akibat banjir, tetapi juga peningkatan sejumlah fasilitas untuk menunjang kenyamanan pengguna jasa angkutan.
Jumlah loket ditambah dari delapan menjadi 12 unit. Ruang tunggu diperluas dari 40 menjadi 168 meter persegi, sedangkan fasilitas kantin bertambah dari dua menjadi empat unit. Toilet pria dan wanita juga ditingkatkan dari dua menjadi enam unit.
Selain itu, pekerjaan mencakup penataan kantor petugas agar lebih terintegrasi, penyediaan akses bagi penyandang disabilitas, ruang laktasi, dan fasilitas ATM. Pembenahan juga dilakukan pada musala dan pagar terminal, serta pembaruan tampilan bangunan.
Faisal berharap pekerjaan dapat diselesaikan sesuai target sehingga terminal segera kembali melayani masyarakat dengan fasilitas yang lebih memadai.
Dalam peninjauan tersebut, Taufik didampingi Wakil Bupati Aceh Tamiang Ismail, Kepala Dinas Perhubungan Aceh T. Faisal, Plh. Inspektur Aceh T. Aznal Zahri, serta sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).










Discussion about this post