MASAKINI.CO – Seorang pria berinisial AD (43) diamankan polisi setelah diduga menanam dan merawat 21 tanaman yang diduga ganja di pekarangan rumah warga di Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa (13/10/2026).
Polisi mengamankan 16 tanaman dalam polybag dan lima batang tanaman sejenis yang ditanam langsung di tanah. AD diduga telah menanam tanaman tersebut sejak Agustus 2026 tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Jufri menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pemilik rumah, Edi Mareansyah (52), mencurigai tanaman yang tumbuh di pekarangan rumahnya.
Awalnya, Edi tidak mengetahui jenis tanaman yang ditanam dan dirawat AD. Namun, setelah tanaman tumbuh semakin besar, ia mulai curiga dan melaporkan temuannya kepada perangkat gampong setempat.
Perangkat gampong kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, AD ditemukan sedang menyiram tanaman yang diduga ganja tersebut.
AD selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Lueng Bata sekitar pukul 15.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Jufri, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, serta mengumpulkan keterangan untuk kepentingan penyelidikan.
Atas dugaan perbuatannya, AD dipersangkakan melanggar Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, AD beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lueng Bata. Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan terkait aktivitas penanaman tanaman yang diduga ganja itu.










Discussion about this post