MASAKINI.CO – Personel Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh kembali mengamankan seorang residivis kasus pencurian kotak amal masjid, SF (35), warga Kabupaten Pidie. Ia ditangkap usai diduga mencuri uang dari kotak amal Masjid Jamik Gampong Lueng Bata, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 04.06 WIB.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Rizu Fahmi menyampaikan, tindak pidana tersebut dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.
“Kasus seperti ini sebelumnya juga pernah terjadi. Beberapa waktu lalu kami sudah mengamankan pelaku pencurian uang kotak amal di Masjid Jamik. Kini kejadian serupa kembali terulang. Karena itu, penting bagi kita semua untuk bersama-sama menjaga kamtibmas agar tindak pidana dapat dicegah,” ujar Rizu Fahmi.
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 03.15 WIB saat seorang warga setempat, Mansyur, hendak pulang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari Masjid Jamik Lueng Bata. Ia melihat seorang pria yang kemudian diketahui sebagai SF masuk ke dalam masjid.
Saksi mendapati pelaku berupaya mengambil uang dari kotak amal menggunakan sebatang lidi sepanjang kurang lebih 30 sentimeter yang telah diberi lem pada bagian ujungnya. Merasa curiga, saksi menghampiri pelaku. Namun, SF berhasil melarikan diri ke arah permukiman warga.
Kejadian tersebut segera dilaporkan kepada anggota piket Polsek Lueng Bata. Personel Reskrim kemudian bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara dan melakukan pencarian.
“Sekitar pukul 04.06 WIB, pelaku yang bersembunyi di pekarangan rumah warga di Gampong Batoh berhasil kami amankan,” kata Kapolsek.
Dari hasil interogasi, SF mengaku telah lima kali melakukan pencurian uang kotak amal di Masjid Jamik Lueng Bata. Aksi itu dilakukan pada Oktober 2025 sebesar Rp1,5 juta, November 2025 dua kali sebesar Rp1,3 juta lebih, dan Desember 2025 dua kali sebesar Rp2,6 juta lebih. Total kerugian yang dialami Badan Kemakmuran Masjid diperkirakan mencapai Rp5,5 juta.
“Sudah lima kali ia melancarkan aksinya, namun kali ini gagal,” ungkap Rizu Fahmi.
SF diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2025 dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 17 Agustus 2025. Kini, ia kembali diamankan atas kasus yang sama.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu batang lidi panjang yang digunakan sebagai alat bantu pencurian, satu helai celana loreng, serta satu jaket warna abu-abu dan cokelat yang dipakai pelaku saat beraksi.
Saat ini, SF diamankan di Mapolsek Lueng Bata untuk proses hukum lebih lanjut.










Discussion about this post