MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Residivis Pencuri Kotak Amal Masjid Jamik Lueng Bata Kembali Ditangkap Polisi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
1 Maret 2026
in News
0

Pelaku pencurian kotak amal di Masjid Jamik Gampoeng Lueng Bata, Banda Aceh | Foto: tangkapan layar CCTV

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Personel Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh kembali mengamankan seorang residivis kasus pencurian kotak amal masjid, SF (35), warga Kabupaten Pidie. Ia ditangkap usai diduga mencuri uang dari kotak amal Masjid Jamik Gampong Lueng Bata, Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 04.06 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Lueng Bata AKP Rizu Fahmi menyampaikan, tindak pidana tersebut dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana.

RelatedPosts

BMKG Peringatkan Hujan Lebat Berpotensi Guyur Aceh pada 19–21 Oktober

Kabut Asap Karhutla Picu Lonjakan Penjualan Masker di Aceh

Banjir Rendam 10 Desa di Aceh Barat Daya, Jalan Nasional Ikut Tergenang

“Kasus seperti ini sebelumnya juga pernah terjadi. Beberapa waktu lalu kami sudah mengamankan pelaku pencurian uang kotak amal di Masjid Jamik. Kini kejadian serupa kembali terulang. Karena itu, penting bagi kita semua untuk bersama-sama menjaga kamtibmas agar tindak pidana dapat dicegah,” ujar Rizu Fahmi.

Peristiwa itu bermula sekitar pukul 03.15 WIB saat seorang warga setempat, Mansyur, hendak pulang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari Masjid Jamik Lueng Bata. Ia melihat seorang pria yang kemudian diketahui sebagai SF masuk ke dalam masjid.

Saksi mendapati pelaku berupaya mengambil uang dari kotak amal menggunakan sebatang lidi sepanjang kurang lebih 30 sentimeter yang telah diberi lem pada bagian ujungnya. Merasa curiga, saksi menghampiri pelaku. Namun, SF berhasil melarikan diri ke arah permukiman warga.

Kejadian tersebut segera dilaporkan kepada anggota piket Polsek Lueng Bata. Personel Reskrim kemudian bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara dan melakukan pencarian.

“Sekitar pukul 04.06 WIB, pelaku yang bersembunyi di pekarangan rumah warga di Gampong Batoh berhasil kami amankan,” kata Kapolsek.

Dari hasil interogasi, SF mengaku telah lima kali melakukan pencurian uang kotak amal di Masjid Jamik Lueng Bata. Aksi itu dilakukan pada Oktober 2025 sebesar Rp1,5 juta, November 2025 dua kali sebesar Rp1,3 juta lebih, dan Desember 2025 dua kali sebesar Rp2,6 juta lebih. Total kerugian yang dialami Badan Kemakmuran Masjid diperkirakan mencapai Rp5,5 juta.

“Sudah lima kali ia melancarkan aksinya, namun kali ini gagal,” ungkap Rizu Fahmi.

SF diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2025 dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 17 Agustus 2025. Kini, ia kembali diamankan atas kasus yang sama.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu batang lidi panjang yang digunakan sebagai alat bantu pencurian, satu helai celana loreng, serta satu jaket warna abu-abu dan cokelat yang dipakai pelaku saat beraksi.

Saat ini, SF diamankan di Mapolsek Lueng Bata untuk proses hukum lebih lanjut.

Tags: Banda AcehMasjid Jamik Lueng BataPencurian kotak amalPolsek Lueng BataResidivis
Previous Post

BlindVision Hadir di SLB Negeri Banda Aceh, Tongkat Pintar Bantu Mobilitas Siswa Tunanetra

Next Post

Pantone Pilih Cloud Dancer sebagai Warna 2026, Pasar Aceh Justru Diburu Butter Yellow

Related Posts

Harga Material Turun, Usaha Pemilahan Sampah di Gampong Jawa Tetap Bertahan

by Redaksi
18 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Penurunan harga material bekas tidak menyurutkan usaha pemilahan sampah di Gampong Jawa, Banda Aceh. Warga setempat tetap menjalankan...

Banda Aceh Kelola 58 Aplikasi untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

by Redaksi
14 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengelola 58 aplikasi untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan pelayanan pemerintahan. Dari jumlah tersebut,...

Tanam 21 Batang Ganja di Pekarangan Rumah, Pria di Banda Aceh Diamankan

by Riska Zulfira
14 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Seorang pria berinisial AD (43) diamankan polisi setelah diduga menanam dan merawat 21 tanaman yang diduga ganja di...

Next Post

Pantone Pilih Cloud Dancer sebagai Warna 2026, Pasar Aceh Justru Diburu Butter Yellow

Aceh Ramadhan Festival 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Harmoni Spiritual dan Penguatan Ekonomi Umat

Aceh Ramadhan Festival 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan Harmoni Spiritual dan Penguatan Ekonomi Umat

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co