MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

BPN Aceh Didesak Segera Mengukur HGU PT Satya Agung

Masa Kini by Masa Kini
19 November 2021
in Daerah
0
BPN Aceh Didesak Segera Mengukur HGU PT Satya Agung

Konferensi pers mahasiswa dan masyarakat Kilometer VIII Simpang Kramat, Aceh Utara. (foto: masakini.co/Mulyadi)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Masyarakat dan mahasiswa yang tergabung dalam front Batee VIII, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh untuk segera mengukur dan menetapkan batas wilayah HGU PT Satya Agung.

“Kami meminta kepada BPN Aceh untuk segera mengukur dan menetapkan batas wilayah HGU PT Satya Agung dengan tanah Ulayat Desa Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Kramat, Kabupaten Aceh Utara,” Kata Nanda Rizki, Kordinator Mahasiswa didampingi Keuchik Kilometer VIII, Mahyeddin, Jumat (19/11/2021)

RelatedPosts

Sambut Ramadan 1447 H, Forkopimda Banda Aceh Terbitkan Seruan Bersama

Afdhal Tinjau Pasar Murah Daging Meugang Jelang Ramadan

Afdhal Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran Alue Naga

Pihaknya mendesak pejabat terkait untuk mencabut izin HGU PT Satya Agung yang secara terang-terangan telah menyerobot tanah ulayat masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Kapolda Aceh untuk mencopot Kapolres Lhokseumawe atas perlakuan diskriminatif dan intimidasi kepada mahasiswa dan masyarakat Kilometer VIII.

“Personel Polres Lhokseumawe telah melakukan pembubaran paksa yang dilakukan pada hari Selasa (16/11/2021) telah melakukan sewenang-wenang kepada masyarakat dan mahasiswa di lokasi akses PT Satya Agung,” ujar Nanda Rizki.

“Kami Front Bate VIII menggugat karena memandang dengan jelas, bahwa dalam pasal 14 angka 10 UU Nomor 2 Tahun 2002 jelas bahwa tugas dari kepolisian adalah melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh intansi atau pihak yang berwenang,” tambahnya.

Reporter: Mulyadi

Tags: acehAceh UtaraBPN AcehdiskriminasiIntimidasiMasyarakatPolres LhokseumawePT Satya AgungSengketa LahanTanah Ulayat
Previous Post

Kader PPP Aceh Gelar Silaturrahmi dengan Wakil Ketua Umum DPP PPP

Next Post

Kolaborasi dengan Halosis & Facebook, BRI Dorong Mitra Merchant Go Digital

Related Posts

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menemukan sedikitnya tujuh dugaan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di...

Lebih dari Dua Bulan Pascabencana, 13 Desa di Aceh Masih Gelap Tanpa Listrik

by Riska Zulfira
11 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 13 desa di wilayah terdampak bencana di Aceh hingga kini masih belum teraliri listrik. Padahal, bencana telah...

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

by Aininadhirah
4 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Setiap dua hari menjelang Ramadan, Aceh memasuki babak waktu yang berbeda. Jalanan menuju pasar menjadi lebih padat, suara...

Next Post
Kolaborasi dengan Halosis & Facebook, BRI Dorong Mitra Merchant Go Digital

Kolaborasi dengan Halosis & Facebook, BRI Dorong Mitra Merchant Go Digital

Dramatis, RAS Kutatinggi Lolos ke Final Piala DPRA Barsela Cup I 2021

Dramatis, RAS Kutatinggi Lolos ke Final Piala DPRA Barsela Cup I 2021

Discussion about this post

CERITA

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

1 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co