MASAKINI.CO – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh diwanti-wanti untuk tidak terlibat politik praktis menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Sekda Aceh, M Jafar, mengatakan ASN harus netral dan bebas intervensi politik.
“Termasuk juga tidak menyebar isu hoaks atau komentar negatif kepada pemerintah baik di media sosial maupun dalam berbagai forum, termasuk di warung kopi,” katanya saat memimpin apel rutin pejabat struktural Pemerintah Aceh setiap tanggal 17, di halaman Kantor Gubernur Aceh, Jumat (17/2/2023).
Dia menjelaskan ASN harus netral dalam kontestasi Pemilu itu artinya tidak terlibat atau ikut serta langsung memihak dan mengampanyekan calon tertentu, baik secara aktif maupun pasif.
Jafar mengatakan ketentuan agar ASN harus netral telah tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut dia, pada tahun politik ini akan banyak dinamika persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Oleh sebab itu para ASN harus selalu menjaga etika dan interaksi sosialnya,” tegasnya.