MASAKINI.CO – Zaini Yusuf, adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, divonis empat tahun penjara karena terbukti bersalah terlibat korupsi pengelolaan anggaran turnamen sepak bola Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Zaini alias Bang M Bin Yusuf selama empat tahun dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan dan uang pengganti nihil,” kata majelis hakim yang diketuai R. Hendral di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/2/2023) kemarin.
Zaini Yusuf divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya, dimana terdakwa Zaini Yusuf dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain Zaini, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap terdakwa Mirza, yang merupakan bendahara AWSC. Dia divonis tiga tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan JPU 4 tahun penjara.
Mirza juga divonis membayar denda Rp50 juta subsidair dua bulan penjara.
Dalam persidangan, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.