MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Perkuat Jamsostek di Sektor Agama, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama dengan DMI Aceh

Redaksi by Redaksi
12 Februari 2026
in News
0
Perkuat Jamsostek di Sektor Agama, BPJS Ketenagakerjaan Jalin Kerja Sama dengan DMI Aceh

BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Wilayah Aceh. Penandatangan kerja sama dilaksanakan pada Selasa (10/2/2026). | Foto : Dok untuk masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Wilayah Aceh, pada Selasa (10/2/2026).

Kerja sama ini berisi tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) kepada pengurus dan anggota DMI se-Provinsi Aceh serta penggiat masjid/musala binaan.

RelatedPosts

Harga Daging Meugang di Banda Aceh Tembus 180 Ribu per Kg

Jelang Ramadan, Harga Emas Perhiasan dan Antam Turun

Cuaca Ekstrem, Satu Rumah Warga di Lembah Seulawah Rusak Tertimpa Pohon

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, I Nyoman Suarjaya dan Ketua Umum Wilayah Aceh Dewan Masjid Indonesia, Fakhruddin Lahmuddin.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DMI Aceh atas kerja sama ini, semoga keseluruhan penggiat masjid maupun musala kita terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaannya,” kata I Nyoman Suarjaya.

Ketua Umum Wilayah Aceh Dewan Masjid Indonesia, Fakhruddin Lahmuddin, menjelaskan bahwa masjid tidak hanya sebagai tempat pusat ibadah namun berperan dalam pengembangan masyarakat.

“Kita dengan BPJS Ketenagakerjaan memiliki tujuan yang sama, karena tidak hanya sebagai pusat ibadah, masjid berasaskan moderasi dan kemandirian, menjadikannya sebagai pusat peradaban dan persatuan serta berfungsi meningkatkan kualitas umat,” katanya.

Fakhruddin menyebutkan program BPJS Ketenagakerjaan ini juga mendukung penguatan umat dan pondasi awal apabila masyarakat mengalami risiko sosial.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferina Burhan yang turut hadir dalam prosesi penandatanganan tersebut, menyampaikan akan terus menyampaikan jaminan sosial ketenagakerjaan ini kepada para penggiat masjid/musala maupun yang bekerja di sektor keagamaan.

Menurutnya, selama ini masyarakat menganggap BPJS Ketenagakerjaan hanya untuk para pekerja kantoran ataupun di pabrik saja, padahal masyarakat yang bekerja di sektor keagamaan juga bisa. Karena mereka memiliki risiko sosial yang sama, seperti kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

“Bayangkan apabila saat waktu zuhur tiba, muazin mengalami kecelakaan lalu lintas ketika menuju ke masjid untuk melaksanakan tugasnya. Jangan sampai biaya pengobatan akibat kecelakaan tersebut menjadi beban biaya bagi keluarganya. Apabila terdaftar di kita (BPJS Ketenagakerjaan), program ini lah yang meringankan dampak apabila risiko sosial terjadi,” ujar Ferina.

BPJS Ketenagakerjaan terbentuk dari Undang-Undang No. 24 tahun 2011 yang merupakan badan hukum publik nirlaba berbasiskan gotong royong.

Melalui Fatwa DSN-MUI No. 147/2024 dan Fatwa Nomor 102 Tahun 2025, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan (JKK, JKM, dll) sesuai prinsip syariah Islam. MUI menegaskan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) boleh digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial bagi pekerja rentan.

Tags: BPJS KetenagakerjaanDewan Masjid Indonesia (DMI)DMI AcehKerja sama
Previous Post

Banglades Gelar Pemilu Pertama Sejak Pemberontakan Generasi Z

Next Post

Atap Bocor dan Dinding Retak, Puskesmas Pulo Aceh Butuh Perbaikan Mendesak

Related Posts

BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Bayar Klaim Rp227,3 Miliar di Tahun 2025

BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Bayar Klaim Rp227,3 Miliar di Tahun 2025

by Ulfah
10 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh tahun 2025 telah membayarkan klaim sebesar Rp227,3 miliar dari 16.597 pengajuan. Angka tersebut merupakan...

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Muazin Masjid Raya

by Ulfah
27 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada keluarga ahli waris almarhum Abi Jailani Mahmud, salah satu...

Banda Aceh Peringkat I Paritrana Award 2025 Tingkat Provinsi Aceh

by Redaksi
22 November 2025
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kota Banda Aceh meraih Juara 1 Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) atau yang lebih dikenal Paritrana Award...

Next Post

Atap Bocor dan Dinding Retak, Puskesmas Pulo Aceh Butuh Perbaikan Mendesak

Disdukcapil Banda Aceh Raih Predikat WBK dari KemenPAN-RB

Discussion about this post

CERITA

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

1 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co