Pembakar Bendera Merah Putih di Bireuen Diserahkan ke Jaksa

Pemuda inisial RA (tengah) tersangka kasus pembakar bendera merah putih saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen, Senin 17/10/2022. (foto: dok Polda Aceh)

Bagikan

Pembakar Bendera Merah Putih di Bireuen Diserahkan ke Jaksa

Pemuda inisial RA (tengah) tersangka kasus pembakar bendera merah putih saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen, Senin 17/10/2022. (foto: dok Polda Aceh)

MASAKINI.CO – Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh telah menyerahkan tersangka kasus pembakaran bendera merah putih berinisial RA (21) ke Kejaksaan Negeri Bireuen.

Penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh.

Selain itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa bendera merah putih sisa pembakaran, satu korek api, satu topi beratribut bulan bintang, satu celana jeans, sepasang sandal, satu unit handphone, dan satu keping CD-R berisi video pembakaran merah putih.

“RA ini menghina bendera merah putih dengan cara membakar, merobek, dan menginjak. Kejadian itu pada pada 23 Agustus lalu, di Desa Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Senin (17/10/2022).

Winardy menjelaskan kronologi pembakaran bendara merah putih yang dilakukan RA itu. Awalnya, ia menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi dan memakai handphone-nya untuk melakukan panggilan video dengan WY, teman RA, seorang WNI yang bekerja di Malaysia.

Dalam panggilan video tersebut, RA diprovokasi oleh WY untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia.

“Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM),” tutur Winardy.

Karena perbuatannya itu, RA ditangkap dan ditahan selama 55 hari di Rutan Mapolda Aceh untuk diproses hukum, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen.

RA disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist