MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Maret 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Kasus Korupsi Tsunami Cup, Adik Irwandi Yusuf Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
24 Januari 2023
in Headline
0
Kasus Korupsi Tsunami Cup, Adik Irwandi Yusuf Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Dua terdakwa korupsi turnamen sepakbola Tsunami Cup 2017, saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa 24/1/2023. (foto: Kejari Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Adik mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, M. Zaini Yusuf, dituntut pidana penjara 6,6 tahun karena terbukti korupsi pengelolaan anggaran turnamen sepakbola Atjeh World Solidarity Cup (AWSC) atau Tsunami Cup 2017. Dia diketahui bertindak sebagai pembina dalam turnamen tersebut.

Selain Zaini Yusuf, Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh juga menuntut terdakwa Mirza (bendahara AWSC) dengan pidana penjara selama 4 tahun. Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Selasa (24/1/2023).

RelatedPosts

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Sampel MBG Simpang Mamplam Diuji BBPOM Aceh, Hasil Keluar 4–5 Hari

Nyaris 200 Anak Diduga Keracunan MBG di SP Mamplam, Polisi Segel Lokasi

Selain menuntut pidana penjara, terdakwa Mirza dituntut membayar denda Rp300 juta subsidair tiga bulan.

“Sementara terdakwa Zaini Yusuf dituntut membayar denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara. Terhadap Zaini turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp730 juta. Jumlah tersebut harus dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal.

Dia menyebut, jika terdakwa Zaini Yusuf tidak mempunyai uang yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan dipidana penjara 3,3 tahun.

Muharizal menuturkan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kegiatan Tsunami Cup 2017 yang dikorupsi itu telah merugikan negara sebesar Rp2,8 miliar dari total anggaran Rp9.2 miliar.

Tags: Atjeh World Solidarity Cup (AWSC)Irwandi YusufkorupsiTsunami Cup 2017Zaini Yusuf
Previous Post

Indonesia dan Arab Sepakat Bisnis Senilai 2,3 Triliun

Next Post

Dilanda Banjir, Pidie Tetapkan 14 Hari Masa Tanggap Darurat Bencana

Related Posts

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Kepala Desa di Subulussalam Didakwa Korupsi Dana Desa Rp298 Juta

by Redaksi
24 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari (62), mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran...

Next Post
Sejumlah Jalan di Pidie Putus Akibat Banjir

Dilanda Banjir, Pidie Tetapkan 14 Hari Masa Tanggap Darurat Bencana

DPR Aceh Tolak Usalan Menag Soal Kenaikan Biaya Haji 2023

DPR Aceh Tolak Usalan Menag Soal Kenaikan Biaya Haji 2023

Discussion about this post

CERITA

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co