MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Mei 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Kucing Penyelundup Narkoba di Sri Lanka Kabur dari Penjara

Masa Kini by Masa Kini
4 Agustus 2020
in Headline
0
Kucing Penyelundup Narkoba di Sri Lanka Kabur dari Penjara

Ilustrasi: Kucing

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Seekor kucing yang ditahan karena membawa narkoba memasuki Penjara Welikada di Sri Lanka berhasil melarikan diri dari penjara yang dijaga ketat.

Surat kabar setempat, Aruna, mengabarkan kucing tersebut ditangkap setelah terdeteksi para sipir penjara membawa hampir dua gram heroin, dua kartu SIM, dan satu cip memori yang dibungkus dalam kantung plastik kecil dan diikatkan ke leher si kucing pada Sabtu (1/8).

RelatedPosts

Diduga Dipicu Bentrok Mahasiswa, Laboratorium Pertanian dan Kendaraan di USK Terbakar

Sapi Aceh Naik Kelas, BPTU-HPT Indrapuri Sukses Kawinkan dengan Belgian Blue dan Wagyu

BPTU-HPT Indrapuri Jaga Kemurnian Sapi Aceh Lewat Pembibitan dan Seleksi Ketat

Berdasarkan hasil investigasi, petugas menemukan bahwa kucing itu menyelundupkan narkoba dan benda-benda terlarang ke Penjara Welikada, yang terletak di Kolombo.

Kucing tersebut kemudian ditahan di sebuah ruangan di penjara yang juga dikenal dengan nama Magazine Prison itu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Namun, kucing itu berhasil kabur pada Minggu (2/8). Pihak berwenang kini melakukan perburuan untuk menangkap si kucing. Para penyelidik yakin kucing tersebut digunakan sebagai penyelundup.

 

[Xinhua/Antara]

Tags: kucing kaburpenjara sri lankapenyelundup narkoba
Previous Post

IDI Aceh: 60 Tenaga Medis Terinfeksi Corona

Next Post

Satia Bagdja, Mantan Pelatih Timnas Wanita Tutup Usia

Related Posts

5 Penyelundup Narkoba Divonis Mati di Aceh

5 Penyelundup Narkoba Divonis Mati di Aceh

by Redaksi
19 Januari 2022
0

MASAKINI.CO - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 5 terdakwa kasus penyelundupan 343 kilogram...

Next Post
Satia Bagdja, Mantan Pelatih Timnas Wanita Tutup Usia

Satia Bagdja, Mantan Pelatih Timnas Wanita Tutup Usia

Penjelasan Youtube Terkait Penghapusan Video Anji Bersama Hadi

Penjelasan Youtube Terkait Penghapusan Video Anji Bersama Hadi

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co