MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Maret 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

KPK Sita 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp50 Juta dari Dugaan Suap di MA

Ali L by Ali L
23 September 2022
in Nasional
0
KPK Sita 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp50 Juta dari Dugaan Suap di MA

Penetapan tersangka hakim agung, Sudrajat Dimyati bersama 9 lainnya atas dugaan suap perkara. (foto: kompas.com)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari (23/9/2022).

RelatedPosts

Pertamina Siagakan 345 Kapal Saat Ramadan dan Idul Fitri 1447 H

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Pertalite Tidak Naik

Harga Emas Tembus Rp3,1 Juta per Gram, Jumlah Nasabah Bullion BSI Naik 44 Persen

Firli menjelaskan dari OTT tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu (21/9) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.

Delapan orang tersebut, yaitu PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), Panitera MA Edi Wibowo (EW), PNS MA Albasri (AB), PNS MA Elly Tri (EL), PNS MA Nurmanto Akmal (NA), Yosep Parera (YP) selaku pengacara, dan Eko Suparno (ES) selaku pengacara.

Lebih lanjut, Firli menerangkan sebagai tindak lanjut pengaduan dan laporan masyarakat, KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA.

Berikutnya, pada Rabu (21/9) sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat.

“Selang beberapa waktu, Kamis (22/3) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar 205.000 dolar Singapura,” ungkap Firli.

Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES, yang berada di wilayah Semarang guna diminta keterangan.

“Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

Selain itu, AB juga hadir ke Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta. KPK menetapkan 10 tersangka berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup dalam kasus tersebut.

Sebagai penerima, yakni Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), dan PNS MA Albasri (AB).

Kemudian, sebagai penerima, yaitu Yosep Parera (YP) selaku pengacara, Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Tags: Firli BahuriHakim Agung yang ditangkap KPKKasus Suap HakimMahkamah AgungOTT KPKSuap Hakim MASudrajad Dimyati
Previous Post

Garin Nugroho akan Berbagi Ilmu Kepada Sineas Aceh

Next Post

Sudah 3 Bulan, Berkas Penyidikan Ferdy Sambo Masih Diteliti Kejaksaan Agung

Related Posts

Hakim Ad Hoc Banda Aceh Ikut Mogok Nasional, Tuntut Kesejahteraan Setara Hakim Karier

by Redaksi
8 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Sejumlah Hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh ikut aksi mogok kerja nasional yang digelar Forum...

Batal Bebas, Lima Terdakwa Korupsi Monumen Samudera Pasai Aceh Utara Divonis Berbeda

by Riska Zulfira
21 Desember 2024
0

MASAKINI.CO - Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh terhadap lima terdakwa korupsi Monumen Samudera...

MA Batalkan Vonis Bebas Terhadap Dua Terdakwa Korupsi Lahan HGU Aceh Tamiang

by Riska Zulfira
19 Desember 2024
0

MASAKINI.CO - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap bekas Bupati Aceh Tamiang, Mursil dan Direktur PT Desa Jaya Alur...

Next Post
Sudah 3 Bulan, Berkas Penyidikan Ferdy Sambo Masih Diteliti Kejaksaan Agung

Sudah 3 Bulan, Berkas Penyidikan Ferdy Sambo Masih Diteliti Kejaksaan Agung

Kasus Ijazah, Begini Klarifikasi USK

Kasus Ijazah, Begini Klarifikasi USK

Discussion about this post

CERITA

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co