MASAKINI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dalam kasus yang diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2026 itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dengan nilai aliran dana yang mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Juni 2026. Para tersangka terdiri dari pejabat tinggi hingga pegawai yang terlibat dalam pelayanan izin tinggal WNA.
“Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat tinggi hingga pegawai yang bertugas dalam proses pelayanan izin tinggal WNA,” kata Budi, mengutip infopublik.id, Jumat (5/6/2026).
Delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial SK, SMG, JS, BGS, TBS, RAA, JSP, dan GST. Mereka berasal dari berbagai jabatan strategis, mulai dari mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Direktur Izin Tinggal, kepala subdirektorat, kepala kantor imigrasi, hingga staf pelaksana.
KPK menduga praktik korupsi dilakukan melalui pemungutan biaya tambahan di luar ketentuan resmi kepada pemohon izin tinggal WNA. Penyidik menduga SK meminta bagian dari setiap pengurusan izin tinggal melalui JS, yang kemudian memerintahkan bawahannya untuk menarik biaya tambahan dari para pemohon.
Akibat praktik tersebut, setiap dokumen izin tinggal yang diproses diduga memiliki tarif tidak resmi yang harus dibayarkan. Dana yang terkumpul kemudian disalurkan melalui sejumlah rekening nominee untuk menyamarkan asal-usul transaksi.
“Dari hasil penyelidikan, KPK menduga telah terjadi praktik pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal WNA,” ujar Budi.
Penyidik juga menemukan pola distribusi dana yang dilakukan secara rutin setiap pekan dengan menggunakan kode-kode tertentu. Salah satunya istilah “malaikat” yang diduga digunakan untuk menyebut pejabat tingkat tinggi penerima bagian dana. Selain itu terdapat kode lain yang menggunakan istilah personel grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer untuk menggambarkan aliran uang kepada pihak tertentu.
Menurut KPK, pola tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menyamarkan distribusi hasil dugaan korupsi sekaligus menghindari pengawasan internal.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK pada 2025. Penyidikan juga berawal dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ketidaksesuaian laporan transaksi keuangan sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Imipas.
Dalam proses penyidikan, KPK menyita berbagai barang bukti senilai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, sejumlah rekening berisi dana tunai, mata uang asing, hingga aset kripto.
Seluruh tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Rumah Tahanan Cabang ACLC KPK untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.









Discussion about this post