MASAKINI.CO – BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh mencatat sebanyak 11 peserta program perlindungan pekerja rentan meninggal dunia hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, lima ahli waris telah menerima santunan dengan total nilai mencapai Rp82 juta, sementara enam klaim lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Aziz Muslim, mengatakan seluruh peserta yang meninggal dunia telah dilaporkan untuk mendapatkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hingga Mei 2026 tercatat 11 peserta program pekerja rentan meninggal dunia dan seluruhnya telah dilaporkan untuk proses klaim manfaat. Lima ahli waris sudah menerima santunan, sedangkan enam lainnya masih dalam proses administrasi,” kata Aziz, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, pencairan santunan tersebut menjadi bukti nyata manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko yang tidak diinginkan.
Aziz menegaskan, manfaat yang diterima peserta jauh lebih besar dibandingkan iuran yang dibayarkan setiap bulan. Dengan iuran sekitar Rp16.800 per bulan, pekerja telah memperoleh perlindungan dasar yang dapat membantu keluarga ketika terjadi kecelakaan kerja maupun risiko kematian.
“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat besar dibandingkan iuran yang dibayarkan peserta. Ini menjadi bentuk perlindungan yang sangat penting bagi pekerja dan keluarganya,” ujarnya.
Karena itu, pihaknya terus mendorong pekerja sektor informal dan pekerja rentan yang belum terdaftar agar segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Aziz, masih banyak pekerja yang menganggap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai beban biaya tambahan, padahal program tersebut merupakan investasi perlindungan jangka panjang bagi keluarga.
“Kami mengajak seluruh pekerja, khususnya pekerja rentan dan sektor informal, untuk tidak menunda menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan sekadar iuran, tetapi investasi perlindungan bagi masa depan keluarga ketika risiko pekerjaan terjadi,” katanya.
Ia juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh yang terus memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan melalui program bantuan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kolaborasi tersebut turut mengantarkan Banda Aceh mempertahankan capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) tertinggi di Aceh dengan tingkat kepesertaan mencapai 37,92 persen.
Capaian itu dinilai menjadi indikator keberhasilan pembangunan sistem perlindungan tenaga kerja yang semakin inklusif, sekaligus memperluas jaring pengaman sosial bagi kelompok pekerja rentan di Kota Banda Aceh.










Discussion about this post