MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh memperketat pengawasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah titik dalam wilayah kota pasca libur hari raya Idul Adha 1447 Hijriah. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta mencegah munculnya lapak-lapak liar yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat, Kamis (4/6/2026).
Pengawasan dilakukan secara rutin di sejumlah kawasan yang selama ini menjadi pusat aktivitas perdagangan dan lokasi yang kerap dipadati pedagang. Selain penertiban, petugas juga memberikan imbauan kepada para PKL agar berjualan sesuai zona dan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, Rizal, melalui Sekretaris Satpol PP-WH Banda Aceh, Evendi, mengatakan patroli pengawasan terus dilakukan secara berkala setiap hari.
“Kegiatan patroli rutin kita lakukan di Jalan Pante Kulu, Peunayong, Jalan Syiah Kuala menuju Pasar Mahira setiap pagi maupun sore hari secara berkala,” ujar Evendi.
Menurutnya, patroli tersebut bertujuan memastikan para pedagang tidak menggunakan badan jalan maupun trotoar yang dapat mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan lainnya. Petugas juga melakukan pemantauan terhadap kawasan yang sebelumnya telah ditertibkan agar tetap steril dari aktivitas PKL yang melanggar aturan.
Selain kawasan Pante Kulu, Peunayong dan Pasar Al Mahirah, pengawasan juga dilakukan di sejumlah titik strategis lainnya seperti kawasan sekitar Masjid Raya Baiturrahman, Jalan Kartini Pasar Peunayong, Jalan Iskandar Muda depan RRI, hingga kawasan gerbang Universitas Syiah Kuala (USK) Darussalam.
Evendi menjelaskan, penataan PKL menjadi bagian dari upaya menjaga wajah Kota Banda Aceh agar tetap tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung selama momentum Idul Adha. Karena itu, pihaknya terus mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan sosialisasi dan teguran kepada pedagang yang masih berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan.
Ia berharap para pedagang dapat mematuhi aturan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah kota sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum dan estetika kota.










Discussion about this post