MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh terus memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Hingga 2026, lebih dari 10 ribu pekerja rentan telah mendapatkan akses perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang didukung pemerintah daerah.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan audiensi, silaturahmi, dan penyerahan santunan kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Kamis (4/6/2026).
Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan perlindungan sosial bagi pekerja rentan menjadi salah satu program prioritas pemerintah kota meskipun di tengah keterbatasan fiskal daerah.
“Sejak awal, meskipun kondisi keuangan daerah sangat terbatas, Pemerintah Kota Banda Aceh tetap berkomitmen memfasilitasi para pekerja rentan agar mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Illiza.
Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada pekerja yang selama ini rentan terhadap risiko kerja maupun risiko sosial lainnya.
Pada 2025, Pemko Banda Aceh telah memberikan perlindungan kepada 4.800 pekerja rentan. Program itu kemudian diperluas pada 2026 dengan penambahan 5.433 pekerja rentan yang dibiayai melalui alokasi anggaran sebesar Rp1,08 miliar.
Dengan penambahan tersebut, jumlah pekerja rentan yang telah memperoleh perlindungan sosial ketenagakerjaan kini telah melampaui 10 ribu orang.
Illiza menegaskan, manfaat program tersebut tidak hanya dirasakan pekerja, tetapi juga keluarga mereka. Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja memperoleh perlindungan dari risiko kecelakaan kerja hingga santunan bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia.
“Hari ini kita menyaksikan langsung bagaimana manfaat program ini dirasakan masyarakat melalui penyaluran santunan kematian. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Illiza bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Aziz Muslim menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan dan santunan kematian kepada ahli waris peserta.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Aziz Muslim, mengapresiasi dukungan Pemko Banda Aceh yang terus memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan.
Ia menyebut manfaat yang diterima peserta jauh lebih besar dibandingkan iuran yang dibayarkan. Dengan iuran sekitar Rp16.800 per bulan, pekerja sudah mendapatkan perlindungan dasar yang mencakup jaminan kecelakaan kerja dan santunan kematian.
“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat besar dibandingkan iuran yang dibayarkan peserta. Perlindungan ini penting untuk memberikan kepastian dan rasa aman bagi pekerja maupun keluarganya,” kata Aziz.
Pemko Banda Aceh berharap perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi dari berbagai risiko sosial dan ekonomi yang dapat terjadi sewaktu-waktu.










Discussion about this post