Sudah 3 Bulan, Berkas Penyidikan Ferdy Sambo Masih Diteliti Kejaksaan Agung

Ferdy Sambo. (sumber foto: Antara)

Bagikan

Sudah 3 Bulan, Berkas Penyidikan Ferdy Sambo Masih Diteliti Kejaksaan Agung

Ferdy Sambo. (sumber foto: Antara)

MASAKINI.CO – Kasus Ferdy Sambo sudah memasuki bulan ketiga, namun belum kunjung selesai. Kasus ini belum masuk ke tahap persidangan. Hingga kini, Kejaksaan Agung masih meneliti berkas penyidikan tersangka Ferdy Sambo bersama empat tersangka lain dalam kasus pembunuhan berencana itu.

“Perkara FS (Ferdy Sambo) sampai saat ini masih proses penelitian berkas perkara. Mudah-mudahan kedepannya tidak ada pengembalian lagi, mudah-mudahan ya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, Kamis (22/9/2022).

Dalam proses sidang nantinya, korps adhyaksa akan menyiapkan setidaknya 30 Jaksa Penuntut Umum atau JPU untuk menangani perkara ini.

“Untuk perkara 338 dan 340 tim penuntutnya ada 30. Tentu ada koordinator dan sebagainya,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, diketahui telah menetapkan lima tersangka, meliputi Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Bharada E alias Richard Eliezer; Brigadir RR alias Ricky Rizal; dan KM alias Kuat Maruf.

Terkecuali Eliezer, empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sedangkan Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ancaman hukuman penjara Eliezer lebih ringan yakni 15 tahun penjara.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist