MASAKINI.CO – Zulfurqan, pelaku pembunuhan Dhiaul Fuadi, mahasiswa yang ditemukan tewas dalam kamar kos di kawasan Lingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (13/3/2025).
Dia didakwa dengan Pasal 340 (Primair) dan Pasal 338 (subsideir) KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim, Azhari serta didampingi Mukhlis dan Nelly Rahmasuri Lubis. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Rian Apriesta.
“Terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sehingga korban Dhiyaul Puadi meninggal dunia,” sebut JPU dalam amar dakwaannya.
Dalam dakwaan juga disebutkan, tubuh korban terdapat luka sayat pada leher bagian depan dengan ukuran panjang enam sentimeter, luka tusuk pada leher serta luka tusuk pada lengan atas kanan dengan ukuran panjang satu koma lima sentimeter.
Maka disimpulkan tubuh korban terdapat tanda-tanda kekerasan tajam pada leher sebelah kanan. Penyebab kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.
Saat pemeriksaan, terdakwa mengakui motif pembunuhan ini didorong oleh faktor ekonomi. Dia gagal mendapatkan banyak finansial dari orang terdekatnya sehingga menimbulkan pemikiran mencari uang dengan cara instan dengan mencuri.
Padahal pelaku dan korban tidak saling mengenal, hanya saja, pelaku sempat diajak temannya yang lain untuk bermain ke kos yang ditempati Dihayul (korban) bersama adiknya, Fidhaul Fuadi (19).
Pelaku hendak melakukan pencurian Handphone milik korban di kamar kosnya. Setibanya di lokasi, pelaku mendapati kos korban tidak dalam kondisi terkunci. Korban sedang tertidur lelap tepat pukul 12.00 WIB, sementara adiknya telah keluar mengunjungi rumah saudara yang berada di Gampong Keuramat.
Namun, saat hendak mengambil handphone korban jenis Redmi yang berada di sisi tubuhnya pelaku khawatir korban akan terbangun. Tak jauh dari korban terdapat pisau dapur, dengan benda itulah terdakwa menghabisi nyawa korban agar tidak ketahuan mencuri handphone.
“Namun terdakwa sempat ragu untuk melakukan atau tidak, tapi saat ditusuk pertama kali, korban sempat bangun hingga berujung penusukan di bagian leher korban,” ujar JPU.