MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Pemerintah Larang Pesawat Angkut Penumpang Mulai Hari Ini

Masa Kini by Masa Kini
24 April 2020
in Nasional
0

Pesawat Batik Air. [instagram: Batik Air]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto, menegaskan pesawat dilarang mengangkut penumpang dari 24 April hingga 1 Juni 2020. Namun, diizinkan untuk mengangkut kargo khusus medis, sanitasi dan logistik yang relevan.

Meski demikian, ada pengecualian untuk pimpinan lembaga negara, tamu dan wakil negara organisasi internasional.

RelatedPosts

Indonesia Hadapi Darurat 50 Juta Ton Sampah, Industri Semen Manfaatkan RDF Tekan Emisi

10 Bandara InJourney Raih 32 Penghargaan Dunia dari ACI

Panduan Puasa Ramadan Bagi Pasien Kanker

“Selanjutnya, navigasi dan ruang udara tetap terbuka. Pesawat tetap buka 100 persen. Bandara beroperasi seperti biasa melayani pesawat yang melintas,” ujarnya dalam video conference, Kamis (23/4) sore seperti dikutip situs berita CNN Indonesia.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Beleid itu ditetapkan sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melakukan penghentian mudik demi menutup penyebarluasan wabah virus corona. Hampir sebagian transportasi massal yang digunakan untuk mudik diberhentikan sementara seperti kereta api. []

Tags: Cegah CoronaLarangan pesawat angkut penumpang
Previous Post

Wabah Corona Tak Pengaruhi Daya Beli Daging Meugang

Next Post

Larang Mudik 2020, Kemenhub Keluarkan Mekanisme Angkutan Transportasi

Related Posts

Jelang New Normal, Pemerintah Aceh Terbitkan Surat Edaran Cegah Corona di Sekolah, Ini Isinya

Jelang New Normal, Pemerintah Aceh Terbitkan Surat Edaran Cegah Corona di Sekolah, Ini Isinya

by Redaksi
5 Juni 2020
0

MASAKINI.CO — Pemerintah Aceh menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait protokol kesehatan di lingkungan sekolah jelang akan diaktifkannya proses belajar mengajar...

Pemko Sabang Hentikan Operasional Kapal Cepat untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Pemko Sabang Hentikan Operasional Kapal Cepat untuk Cegah Penyebaran Covid-19

by Masa Kini
29 Maret 2020
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kota Sabang menghentikan pengoperasian kapal cepat (express bahari) dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) di Sabang,...

Next Post
Larang Mudik 2020, Kemenhub Keluarkan Mekanisme Angkutan Transportasi

Larang Mudik 2020, Kemenhub Keluarkan Mekanisme Angkutan Transportasi

Pemerintah Aceh Fasilitasi Kepulangan 97 TKI Aceh dari Malaysia

Hindari Penularan Corona, TKI yang Pulang dari Daerah Pandemi Diminta Melapor

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co