Larang Mudik 2020, Kemenhub Keluarkan Mekanisme Angkutan Transportasi

Bagikan

Larang Mudik 2020, Kemenhub Keluarkan Mekanisme Angkutan Transportasi

MASAKINI.CO – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan skema pelarangan sementara transportasi udara. Ini adalah tindaklanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Skema ini terkait pembatasan penerbangan yang diterapkan untuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau daerah yang termasuk zona merah penyebaran Covid 19 dan akan mulai berlaku sejak hari ini, Jumat, 24 April hingga 31 Mei mendatan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengungkapkan skema pembatasan transportasi udara ini akan diterapkan sebagai tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia, utamanya pada masa Mudik Angkutan Lebaran 2020.

Adapun pelarangan dikecualikan terhadap sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi Indonesia dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.

“Operasional penerbangan khusus repatriasi untuk pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, operasional angkutan kargo dan operasional lainnya dengan ijin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam rangka mendukung percepatan pelayanan covid 19,” katanya di Jakarta, Jumat (24/4).

Novie menjelaskan, bahwa bandar udara dan pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi normal seperti biasa. Ini juga tidak mempengaruhi pada penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia dan tetap berjalan normal dengan tetap berpegang pada protokol kesehatan Covid-19.

“Kami akan memastikan konektivitas logistik tidak terganggu, termasuk pengangkutan sample infectious substances. Pengangkutan kargo dapat dilakukan dengan pesawat konfigurasi penumpang atau dengan pesawat khusus kargo dapat dilaksanakan apabila telah memiliki izin terbang (flight approval) dan wajib mematuhi protokol kesehatan,” bebernya.

“Serta awak pesawat yang melakukan kegiatan harus dinyatakan sehat dengan dibuktikan dengan surat kesehatan dari dokter fasilitas kesehatan atau kantor Kesehatan Pelabuhan,” tambah dia.

Dia menerangkan, dalam kondisi seperti ini badan usaha angkutan udara wajib melayani penumpang yang akan refund tiket dengan ketentuan yang berlaku, yaitu penumpang dapat melakukan penjadualan ulang tanpa dikenakan biaya, reroute bagi calon penumpang yang telah memiliki tiket tanpa dikenakan biaya.

“Serta memberikan voucher tiket sebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku tiket sekurang-kurangnya satu tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak satu kali,” tegasnya.

Pemerintah resmi melarang Mudik Lebaran 2020 dengan maksud untuk mencegah serta memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19. Kemenhub pu memastikan bahwa penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai dengan hari ini, Jumat (24/4/2020). [Ahlu Fikar]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist