MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Mei 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Pemerintah Larang Pesawat Angkut Penumpang Mulai Hari Ini

Masa Kini by Masa Kini
24 April 2020
in Nasional
0

Pesawat Batik Air. [instagram: Batik Air]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto, menegaskan pesawat dilarang mengangkut penumpang dari 24 April hingga 1 Juni 2020. Namun, diizinkan untuk mengangkut kargo khusus medis, sanitasi dan logistik yang relevan.

Meski demikian, ada pengecualian untuk pimpinan lembaga negara, tamu dan wakil negara organisasi internasional.

RelatedPosts

Program KIOTEC Percepat Transfer Teknologi, SDM Kelautan Indonesia Belajar Langsung ke Korea

Guru Non ASN Dibatasi Mengajar Mulai 2027

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Selama Enam Bulan

“Selanjutnya, navigasi dan ruang udara tetap terbuka. Pesawat tetap buka 100 persen. Bandara beroperasi seperti biasa melayani pesawat yang melintas,” ujarnya dalam video conference, Kamis (23/4) sore seperti dikutip situs berita CNN Indonesia.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Beleid itu ditetapkan sebagai tindak lanjut kebijakan larangan mudik pemerintah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melakukan penghentian mudik demi menutup penyebarluasan wabah virus corona. Hampir sebagian transportasi massal yang digunakan untuk mudik diberhentikan sementara seperti kereta api. []

Tags: Cegah CoronaLarangan pesawat angkut penumpang
Previous Post

Wabah Corona Tak Pengaruhi Daya Beli Daging Meugang

Next Post

Larang Mudik 2020, Kemenhub Keluarkan Mekanisme Angkutan Transportasi

Related Posts

Jelang New Normal, Pemerintah Aceh Terbitkan Surat Edaran Cegah Corona di Sekolah, Ini Isinya

Jelang New Normal, Pemerintah Aceh Terbitkan Surat Edaran Cegah Corona di Sekolah, Ini Isinya

by Redaksi
5 Juni 2020
0

MASAKINI.CO — Pemerintah Aceh menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait protokol kesehatan di lingkungan sekolah jelang akan diaktifkannya proses belajar mengajar...

Pemko Sabang Hentikan Operasional Kapal Cepat untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Pemko Sabang Hentikan Operasional Kapal Cepat untuk Cegah Penyebaran Covid-19

by Masa Kini
29 Maret 2020
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kota Sabang menghentikan pengoperasian kapal cepat (express bahari) dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) di Sabang,...

Next Post
Larang Mudik 2020, Kemenhub Keluarkan Mekanisme Angkutan Transportasi

Larang Mudik 2020, Kemenhub Keluarkan Mekanisme Angkutan Transportasi

Pemerintah Aceh Fasilitasi Kepulangan 97 TKI Aceh dari Malaysia

Hindari Penularan Corona, TKI yang Pulang dari Daerah Pandemi Diminta Melapor

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co