MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Juni 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Jelang New Normal, Pemerintah Aceh Terbitkan Surat Edaran Cegah Corona di Sekolah, Ini Isinya

Redaksi by Redaksi
5 Juni 2020
in Headline, News
0
Jelang New Normal, Pemerintah Aceh Terbitkan Surat Edaran Cegah Corona di Sekolah, Ini Isinya

Ilustrasi: Sejumlah siswa menggunakan masker. [ Aloysius Jarot Nugroho/Antara Foto]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO — Pemerintah Aceh menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait protokol kesehatan di lingkungan sekolah jelang akan diaktifkannya proses belajar mengajar di sekolah menjelang masa new normal atau kenormalan baru. 

Surat itu mengatur mulai dari persiapan sosialisasi pencegahan Covid-19 untuk pelajar hingga proses skrining seluruh warga sekolah.

RelatedPosts

Satpol PP-WH Banda Aceh Tegaskan PMKS Tak Sekadar Ditertibkan, Tapi Dibina

Semangat Sejak Subuh, Orang Tua dan Siswa Total Persiapkan Diri untuk Pawai Muharram

Harga Emas Perhiasan di Turun Rp60 Ribu Hari Ini

“Sehubungan dengan masih berkembangnya pandemi Covid-19 di sejumlah daerah dan saat ini belum ditetapkannya perubahan status wilayah oleh pihak berwenang serta adanya kebutuhan keberlangsungan berbagai kegiatan pada kondisi tatanan normal baru produktif aman Covid-19, maka diperlukan penyesuaian pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah,” kata Asisten II Sekda Aceh, T. Ahmad Dadek, Jumat (5/6).

Surat edaran diteken Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, itu ditujukan kepada pimpinan daerah di kabupaten dan kota se-Aceh, dengan tujuan para bupati/wali kota bisa mengeluarkan instruksi tentang pencegahan Covid-19 di berbagai jenjang pendidikan di daerah masing-masing.

Sementara bagi Kepala Dinas Pendidikan Aceh agar mengkoordinir pelaksanaan pencegahan Covid-19 di jenjang pendidikan SMA/SMK dan Sekolah Luar Biasa. 

Bagi Kepala Kanwil Kemenag Aceh, mengkoordinir pencegahan wabah tersebut di sekolah sesuai dengan kewenangannya.

Kebijakan pelaksanaan pencegahan covid-19 meliputi sosialisasi orientasi pengertian dan perilaku kehidupan saat new normal. 

Selanjutnya adalah membentuk tim kerja di lingkungan satuan pendidikan bersama dengan tim Unit Kegiatan Sekolah untuk mengkoordinasi kegiatan operasional pencegahan pandemi Covid-19.

Lalu, kebijakan selanjutnya adalah melakukan pembiasaan, pembinaan dan pengawasan pola hidup sehat sesuai dengan  protokol kesehatan di lingkungan sekolah dan melakukan skrining bagi seluruh warga sekolah.

Nantinya, skrining tersebut dilakukan pada empat kelompok. Siswa, guru dan tenaga kependidikan yang berdomisili di wilayah zona hijau dalam kabupaten/kota yang sama dengan lokasi satuan kependidikan, sebelum memulai aktivitas belajar pada tatanan normal baru, akan dicek suhu tubuh dan kondisi kesehatan secara umum.

Sementara bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan yang berdomisili di luar wilayah zona hijau dalam kabupaten/kota yang sama dengan lokasi satuan kependidikan, sebelum memulai aktivitas belajar pada tatanan normal baru, akan dilakukan rapid test dan kondisi kesehatan secara umum.

Aturan bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan yang berdomisili di zona hijau di luar provinsi yang sama dengan lokasi satuan kependidikan, sebelum memulai aktivitas belajar pada tatanan normal baru, akan dilakukan swab test dan kondisi kesehatan secara umum.

“Bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan yang berdomisili di zona merah di luar kabupaten/kota dan luar provinsi yang sama dengan lokasi satuan kependidikan, tidak diizinkan bergabung melakukan aktivitas sampai kondisi memungkinkan,” kata Dadek.

Peralatan seperti tempat cuci tangan maupun sarana prasarana pendukung lainnya yang dibutuhkan haruslah tersedia.

Pengaturan jadwal belajar dan tata cara pelaksanaan serta hal-hal lain yang diperlukan dalam proses pembelajaran di satuan kependidikan diatur lebih oleh Kepala Dinas Pendidikan Aceh/Kepala Kanwil Kementerian Agama Aceh dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

“Pimpinan Satuan Pendidikan diminta melaporkan pelaksanaan pencegahan covid-19 kepada gubernur/bupati/wali kota melalui Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan  ketentuan perundang-undangan,” kata Dadek.  []

Tags: Cegah CoronaCovid-19New NormalPemerintah Acehpendidikansekolah
Previous Post

200 Guru Ngaji di Banda Aceh Terima Paket Sembako

Next Post

Menanti 9 Tahun, Warga Aceh Sedih Gagal Haji Tahun Ini

Related Posts

Unta Mini dan Fragmen Cut Nyak Dhien Curi Perhatian di Pawai 1 Muharram Aceh

by Redaksi
16 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Kreativitas peserta Pawai Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah di Banda Aceh mencuri perhatian ribuan warga yang...

Pemerintah Aceh, DPRA dan Forbes Sepakat Fokus Revisi UUPA pada Kewenangan dan Fiskal

by Ahmad Mufti
16 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh bersama pimpinan DPR Aceh dan Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh...

Hadiri Pelantikan PB IKASI, Sekda Aceh Soroti Penguatan Pembinaan Atlet

by Redaksi
14 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Musyawarah Nasional (Munas) Pengurus Besar Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (PB IKASI) Tahun 2026 kembali mempercayakan Agus Suparmanto sebagai...

Next Post
Menanti 9 Tahun, Warga Aceh Sedih Gagal Haji Tahun Ini

Menanti 9 Tahun, Warga Aceh Sedih Gagal Haji Tahun Ini

Jelang New Normal, Aceh Besar Periksa Suhu Tubuh di Pasar

Pemerintah Bakal Umumkan Zonasi Baru Covid-19 Pekan Depan

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co